Berita viral terbaru: Sebuah panti pijat plus-plus di Jakarta Utara digrebek polisi lantaran tetap beroperasi di masa pandemi.
Padangkita.com - Pada masa pandemi bebarapa layanan tidak diperbolehkan untuk beroperasi sebagaimana normalnya. Terlebih di daerah ibu kota Jakarta saat ini.
Sebagaimana diketahui, kota Jakarta saat ini sedang berada dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pencegehan penyebaran Covid-19 sesuai perataran gubernur DKI Jakarta nomor 79 dan 88.
Namun, baru-baru ini sebuah panti pijat plus-plus diketahui tetap beroperasi secara diam-diam meskipun telah diberi peringatan.
Oleh karena tidak mematuhi aturan, polisi pun menggerebek panti pijat itu yang berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Polisi menggerebek panti pijat itu di waktu siang bolong. Dalam penggerebekan, Wakapolres Metro Jakarta Utara SKBP Anies Andhi menyita sejumlah barang bukti yang terdapat di panti pijat.
Di antaranya, ditemukan jutaan uang tunai. Tak hanya itu polisi juga menemukan kondom yang sudah bekas pakai.
"Kita amankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2.750.000, satu unit handphone yang digunakan untuk menghubungi pelanggan, struk pembayaran, lembar laporan harian, serta satu alat kontrasepsi bekas dalam bentuk kondom," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andhi, Selasa (22/9/2020), dilansir dari Trubunnews.
Sebelumnya, panti pijat plus-plus ini sudah diperingatkan untuk tidak beroperasi di masa PSBB, namun tenyata secara diam-diam panti pijat itu tetap beroperasi sebagaimana biasanya.
"Tempat usaha ini sudah pernah tutup, kita kan kita melakukan PSBB sudah berapa kali. Namun, (panti pijat ini) beroperasi kembali kurang lebih satu bulan lalu," ungkap Aries.
Pasalnya, panti pijat itu berada di sebuah ruko, dan di luar ruko itu tampak tidak beroperasi. Namun dari luar toko tampak banyak yang sering keluar masuk dari toko itu.Polisi lantas curiga, dan langsung melakukan penggrebekan.
Saat penggrebekan, polisi berhasil mengamankan 21 orang yang terdiri dari pengelola terapi pijat, terapis pijat, dan karyawan lainnya. Terdapat tiga orang tersangka yang diketahui pengelola panti pijat tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha di masa pandemi Covid-19 ini," tambah Aries.
Tersangka pertama, seorang pria berinisial DD (46) yang merupakan supervisor dari panti pijat tersebut. Dua orang lainnya merupakan wanita yang masing-masing berinisial TI (26) dan AF (27). Keduanya ialah kasir di tempat pijat tersebut.
Baca juga: Viral, Suara Misterius Terekam Saat Proses Pemakaman Pasien Covid-19
Ketiga tersangka itu pun dijerat 296 KUHP jundto pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara. [*/win]