Pasal hukuman
"Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Berry.
Cabai rawit merah hasil semprotan cat itu sempat meresahkan warga belum lama ini. Diketahui sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ternyata menjual cabai rawit merah hasil cat semprot.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku telah mencampur cabai rawit kuning yang dicat merah dengan cabai rawit merah asli. Kedua jenis cabai itu disatukan dalam satu kemasan agar tidak mencurigakan.
Baca juga: Bayi Nangis Histeris karena Narik Rambut Sendiri, Netizen: Pelawak Sejak Dini
Seperti diketahui saat ini harga cabai merah di pasar sangat tinggi. Hal itu pula yang dimanfaatkan pelaku untuk mendapat untung besar.
Pelaku sengaja mengecat cabai rawit kuning dengan warna merah sehingga bisa dijual dengan harga tinggi. [*/Prt]