Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Polisi berhasil tangkap penjual cabai rawit nakal yang semprot cat merah pada dagangannya.
Padangkita.com - Banyak saja cara yang dilakukan orang untuk dapat menghasilkan uang. Tak jarang cara mereka justru malah dapat merugikan orang lain.
Contohnya saja seperti yang dilakukan penjual cabai rawit di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Pasalnya, penjual itu sengaja menyemprot cat pada cabai rawit yang dijualnya agar berwarna merah.
Akibat tindakannya itu, penjual tersebut akhirnya diamankan oleh petugas dan dibawa ke kantor polisi setempat.
"Pelaku sudah diamankan oleh Polres Temanggung berdasarkan hasil koordinasi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry melalui pesan singkat seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
“Kemudian saat ini perjalanan ke Purwokerto untuk ditangani oleh Polresta Banyumas," tambahnya.
Aksi penjual cabai rawit nakal itu berhasil diketahui petugas setelah melakukan penyelidikan. Kejadian itu terjadi di tiga lokasi, yaitu Pasar Wage, Pasar Cermai dan Pasar Sokaraja (sebelumnya disebut Pasar Kemukusan).
"Kejadian hanya di Kabupaten Banyumas," ungkap Berry.
Berdasarkan keterangan Berry, pelaku penjual cabai rawit nakal itu berinisial BN (35). Ia merupakan petani asal Temanggung.
Agar dagangannya laku BN sengaja memalsukan cabai rawit merah dengan cat semprot. Atas perbuatannya itu, BN terancam mendapat hukuman 15 tahun penjara.
Terdapat tiga pasal yang akan menjerat penjual cabai rawit nakal itu. Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.