Retail Modern di Kota Padang Dilarang Pakai Kantong Kresek ke Konsumen, Ini Sanksinya

Berita terkini: Retail Modern di Kota Padang Dilarang Pakai Kantong Kresek ke Konsumen, Ini Sanksinya, Padang, Sumatra Barat, Sumbar Terbaru

Kantong kresek (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com - Pusat perbelanjaan atau retail modern di Kota Padang dilarang menyediakan kantong belanja plastik atau "kresek" kepada konsumen. Sebagai gantinya, pelaku usaha bisa menyediakan kantong belanja daur ulang, atau konsumen bisa membawa kantong belanja sendiri dari rumah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Mairizon mengatakan aturan terkait larangan penggunaan kantong belanja plastik tersebut mulai berlaku akhir Desember 2020 ini. Artinya, awal 2021, retail modern tidak boleh lagi menyediakan kantong belanja plastik ke konsumen.

"Habis Desember ini, mulai berlaku. Semau retail modern tidak boleh lagi memberikan kantong kresek gratis kepada masyarakat atau konsumen. Yang bisa diberikan, ya, kantong yang bisa didaur ulang. Atau, masyarakat membawanya sendiri dari rumah," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Rabu (30/12/2020).

Dia menuturkan, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan aturan ini pada pekan pertama Februari 2021. Pihaknya akan melakukan pemantauan ke lapangan secara langsung untuk melihat penerapan larangan penggunaan kantong belanja plastik ini.

"Yang tidak melaksanakan kota ekspos di media. Sementara sanksinya itu dulu. Itu namanya sanksi sosial, ya. Efeknya biasanya cukup bagus," jelasnya.

Menurutnya, setelah Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penggunaan Kantong Belanja Plastik diterbitkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi retail modern di Kota Padang.

"Kita telah datang ke Basko, Transmart, Plaza Andalas, sosialisasi. Sebenarnya, untuk retail modern yang berasosiasi dengan pusat, itu tidak masalah karena di pusat mereka telah melakukan itu" terangnya.

Sementara itu, untuk pasar atau pedagang tradisional, sebagaimana yang diatur dalam Perwako tersebut, penggunaan kantong plastik dilarang paling lambat mulai 31 Desember 2022.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Lembah Anai, 1 Bus Masuk Jurang, Korban Dievakuasi ke Rumah Sakit

Dinas Lingkungan Hidup berharap dengan adanya aturan larangan penggunaan kantong belanja plastik ini bisa mengurangi volume sampah di Kota Padang.

"Kita berharap jumlah sampah plastik itu berkurang. Karena permasalahan plastik, adalah permasalahan kita. Berbicara sampah plastik, (jika dibiarkan), pada 2025, mungkin lebih banyak sampah plastik di laut daripada ikan," ungkap Mairizon. [pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Sumbar Dapat Hibah ‘Reward’ Penurunan Emisi Karbon Rp53 Miliar dari BPDLH Kemenkeu
Sumbar Dapat Hibah ‘Reward’ Penurunan Emisi Karbon Rp53 Miliar dari BPDLH Kemenkeu
Pj Wako Pariaman Roberia Minta SMA-SMK Hasilkan Karya dari Daur Ulang Sampah
Pj Wako Pariaman Roberia Minta SMA-SMK Hasilkan Karya dari Daur Ulang Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter