Berita viral terbaru: PNS pria diizinkan poligami jika sudah dapat restu dari istri, sedangkan PNS wanita dilarang poliandri.
Padangkita.com – Ternyata Pegawai Negeri Sipil (PNS) punya kebijakan khusus dalam perihal rumah tangga. Di mana PNS pria memungkinkan untuk memiliki istri lebih dari satu atau dikenal dengan istilah poligami.
Ketentuan itu sudah diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam aturan tersebut, ada salah satu pasal yang menyatakan bahwa PNS bisa melakukan poligami namun juga harus dibarengi dengan persetujuan dari sang istri. Yang dilarang adalah menikah lagi dengan sesama PNS.
Jika poligami diperbolehkan, banyak yang berkomentar tentang poliandri.
Namun, ternyata pegawai negeri sipil perempuan tidak boleh berpoliandri. Artinya, istri tidak boleh punya suami lebih dari satu. Tentu hal ini sangat tidak adil bagi perempuan dan dianggap hanya menguntungkan para kaum Adam saja.
Di balik larangan itu ada alasannya. Poliandri tidak boleh dilakukan karena dilarang oleh agama dan tidak ada aturan yang memungkinkan seorang pegawai negeri sipil wanita bisa memiliki suami lebih dari satu.
“Poliandri ini tidak diperbolehkan karena dalam hukum agama juga tidak ada yang memperbolehkan hal tersebut. Untuk seorang pria diatur tata cara dan syarat jika akan memiliki lebih dari seorang istri, sedangkan seorang wanita PNS tidak ada penjabarannya, artinya tidak dimungkinkan seorang wanita memiliki lebih dari satu suami,” jelas Kepala Biro humas Badan Kepegawaian Negara, Paryono, dilansir dari kumparan.
Larangan itu tidak hanya diungkapkan secara tegas saja, hukumannya juga sangat berat bagi pegawai negeri sipil wanita yang kedapatan melakukan poliandri.
Baca juga: Gak Dibelikan HP Cewek Ini Tampar Cowoknya Membabi Buta di Depan Umum
Hukuman terberat bagi PNS wanita yang melakukan poliandri tersebut adalah pemberhentian atau pemecatan.
“Kewenangan untuk menjatuhkan sanksi ada di PPK masing-masing instansi. Untuk sanksinya bisa sampai pada hukuman disiplin tingkat berat,” pungkas Paryono. [*/win]