Pisah Ranjang dengan Istri, Ayah di Aceh Hamili Anak Kandung

Berita viral terbaru: TKW jadi korban pemerkosaan anak majikan

Ilustrasi. [Foto: Shutterstock]

Berita viral terbaru: Seorang ayah di Aceh tega menghamili anaknya sendiri. Ia melakukan tindakan bejat itu karena  pisah ranjang dan pelampiasan sakit hati dengan istri sendiri.

Padangkita.com - Seorang ayah di Aceh Tamiang, Aceh, diduga menghamili anak kandungnya yang berusia 16 tahun. Perbuatan ini lakukan lantaran sakit hati kepada istrinya. Sang anak yang adalah korban kini hamil 5 bulan.

Diketahui S telah lama pisah ranjang dengan istrinya. Sementara anak mereka tinggal bersama S.

“Pelaku berinisial S yang bekerja sebagai petani ini sudah pisah ranjang sama istrinya. Anak perempuan mereka, yaitu korban, tinggal bersama S,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP M Ryan Citra Yudha, kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Sepasang ASN Selingkuh Ditemukan Pingsan dan Bugil di Mobil, Abis "Gituan" Kok Pingsan?

Aksi pemerkosaan itu terungkap pada Selasa (2/6) saat korban menjemput ibunya dengan sepeda motor. Ketika bertemu, sang ibu curiga karena badan anaknya sudah lebih gemuk.

Lebih pahit lagi, saat sang anak mengaku bila bayi yang dikandungnya hasil perbuatan ayah kandungnya sendiri.

Tak terima, istri S kemudian melapor ke Polres Aceh Tamiang. Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak menangkap pelaku di rumahnya.

Korban akhirnya mengaku telah dihamili ayahnya. Mengetahui anaknya, ibu tersebut menghubungi kakaknya dan kemudian mendatangi rumah pelaku bersama warga.

“Si pelaku dibawa ke Polsek pada hari itu juga. Kemudian diserahkan ke Polres,” jelas Ryan.

Baca juga: Terjadi Lagi, Anggota DPR Wanita Rapat Online Tak Pakai Baju

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku S mengaku melakukan aksi bejat terhadap anaknya tersebut di rumahnya pada November 2019. Dia mengaku sakit hati kepada istrinya, yang merupakan ibu korban.

“Pengakuan yang bersangkutan karena sakit hati kepada istrinya. Korban sekarang hamil 5 bulan,” jelas Ryan.

Akibat perbuatannya, pelaku dibidik Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 81 ayat 1 dan 2, Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. [*/Son]


Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.

Tags:

Baca Juga

Padang, Padangkita.com - Ketua Umum FORKI Sumbar, Andre Rosiade bersyukur atas raihan atlet karate Sumbar dalam PON XX di Papua tahun 2021.
Boyong 2 Perak di PON Papua, Rombongan Karateka Sumbar Dijamu Andre Rosiade
Berita Viral, Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek, Viral trending Terbaru Hari Ini
Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kemungkinan besar setelah selesai proses BAP kasus akan dilimpahkan ke Polresta
Kesal Dibilang Numpang Hidup, Pria Beristri Bacok Ayah Kandungnya Sendiri
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kembar menikah dengan kembaran lainnya di Sumedang bikin wrganet heboh.
Unik, Sesama Kembar Menikah dengan Kembar Lainnya di Waktu Bersamaan, Sempat Takut Ketukar
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Wanita menangis darah
Wanita di India Menangis Darah Saat Siklus Menstruasi karena Idap Kelainan Medis Langka
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Seleksi masuk PTN
Ini Alasan Kemendikbud Ubah Pola Seleksi Masuk PTN Tahun 2024