Berita viral dan trending terbaru: Seorang pria bernama Roni divonis 169 kali cambuk karena tindakan pemerkosaan terhadap bocah.
Padangkita.com - Dalam bertindak, tentu ada resiko yang ditanggung atas tindakan yang dilakukan. Seperti halnya tindakan yang dilakukan Roni, pria asal Kota Banda Aceh ini.
Roni melakukan tindakan yang melanggar aturan di Kota Serambi Mekah itu. Atas tindakannya itu, Roni juga harus menanggung resiko atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Diketahui, Roni melakukan perbuatan yang tak senonoh terhadap seorang anak yang masih di bawah umur. Roni dikabarkan memperkosa seorang bocah yang masih di bawah umur.
Perbuatan bejatnya itu pun ketahuan dan langsung diproses sesuai aturan yang sudah berlaku di Kota Banda Aceh. Roni pun harus menerima akibat perbuatan yang diperbuatnya.
Berdasaarkan data dari Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, disebutkan bahwa Roni merupakan terpidana kasus pemerkosaan seorang anak di bawah umur.
Ia telah menjalani masa kurangan lebih kurang enam bulan lamanya.Atas tindakan pemerkosaan yang dilakukannya, Roni dianggap telah melanggar Pasal 50 Jo Pasal 1 ayat 30 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Humun Jinayah.
Lantas Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memutuskan Roni harus dijerat dengan hukuman cambuk sebanyak 175 kali cambukan.
Oleh karema Roni telah menjalani kurungan penjara selama 6 bulan, hukuman cambuknya pun dikurangi sebanyak enam kali (satu bulan satu kali cambukan).
Saat dicambuk, sangat tampak raut wahar Roni yang melirih kesakitan. Ia pun tampak menahan rasa sakitnya.
Sesekali Roni juga tampak terjatuh lantaran tak kuat menahan rasa sakit saat cambuk berukuran kurang dua meter itu melekat di punggungnya.
Lantas, pada deraan ke-52, Roni kembali mengangkat tangan dan merintih kesakitan. Namun, kali ini, kondisinya tampak lebih lemas dari sebelumnya, ia pun roboh dan tak bangkit lagi.
Tim dokter yang telah stay menangani Romi pun langsung memeriksa keadaan Romi usai dicambuk. Lalu penghukuman terhadap Roni pun dihentkan sementara karena kondisi Roni yang roboh.
Hampir lima belas menit waktu tertunda. Tak lama kemudian, petugas dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menginformasikan bahwa terpidana tidak lagi mampu melanjutkan eksekusi dikarenakan kondisinya yang tidak memungkinkan lagi untuk dicambuk.
“Terpidana tidak dinyatakan sehat, maka eksekusi tidak dilanjutkan dan akan dilakukan di akan datang hingga waktu yang belum ditentukan," ujar petugas dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh Maimunah, memberikan pengumuman di lokasi eksekusi, dilansir dari IDNtimes.
Baca juga: Ibu Raline Shah Berulang Tahun, Warganet Rebutan Jadi Calon Mantu
Pasalnya, tim dokter mengatakan kalau punggung Roni mengalami luka lecet, jika dilanjutkan maka akan berdarah.