Perda AKB Diterapkan, Tidak Pakai Masker di Pasar Raya Padang Disanksi Kerja Sosial atau Denda Rp100.000

Padangkita.com: Berita Perda AKB Diterapkan, Tidak Pakai Masker di Pasar Raya Padang Disanksi Kerja atau Denda, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru

Tim penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mulai hari ini, Sabtu (10/10/2020). (Foto: Fru)

Baca berita Padang dan berita Sumbar terbaru: Perda AKB di Kota Padang, Sumatra Barat mulai diterapkan

Padang, Padangkita.com - Tim penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mulai hari ini, Sabtu (10/10/2020). Perda Nomor 6 Tahun 2020 tersebut mulai diberlakukan setelah seminggu lalu disetujui Menteri Dalam Negeri dan telah disosialisasikan.

Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Irwan Prayitno memimpin penegakan Perda pada hari ini di Pasar Raya Padang. Di sini, bagi masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker maka akan dikenakan sanksi administratif.

Pantauan Padangkita.com di lapangan, sejumlah pengendara yang tidak mengenakan masker akan diberhentikan oleh petugas. Mereka didata terlebih dahulu untuk selanjutnya diberikan sanksi.

Kasi Penegakan Satpol PP Sumatra Barat, Robby M mengatakan sanksi yang diterapkan pada pelanggar protokol kesehatan pada hari ini yaitu sanksi administratif berupa sanksi sosial dan denda Rp100.000.

Sanksi sosial yang diberlakukan yaitu pembersihan fasilitas umum selama 30 menit dengan menggunakan rompi orange.

"Namun, jika mereka keberatan melakukan kerja sosial, maka diberikan pilihan untuk bayar denda administrasi Rp100.000," ujarnya.

Setiap pelanggar akan diberikan surat bukti oleh petugas bahwa mereka telah melakukan pelanggaran. Selain itu, setiap indentitas pelanggar dan riwayat pelanggaran juga dicatat di aplikasi khusus bernama aplikasi sipelada. Masyarakat yang disanksi juga diberikan edukasi tentang pentingnya protokol kesehatan.

Baca Juga: Perda AKB Mulai Diberlakukan Hari ini, Gubernur Irwan Prayitno Pimpin Apel Gelar Pasukan

Setidaknya hingga sekitar pukul 11.00 WIB, belasan orang sudah dijatuhi sanksi administratif berupa sanksi sosial atau sanksi denda di Pasar Raya Padang karena kedapatan tidak memakai masker.

"Bagi yang telah dua kali melakukan pelanggaran, maka ketiga kalinya akan diberlakukan sanksi pidana," jelasnya.

Robby menjelaskan, jika masyarakat sudah tiga kali melanggar Perda, maka yang bersangkutan harus mengikuti sidang tindak pidana ringan dengan peradilan cepat. Sidang itu bisa dilakukan di tempat atau di pengadilan sesuai arahan petugas.

"Sanksi pidananya yaitu penjara dua hari subsider denda Rp250.000. Kalau dia tidak mau dikurung, tergantung hakim nanti, bayar dendanya berapa. Maksimal Rp250.000," terangnya.

Sementara, pemilik usaha yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi administratif hanya sebanyak satu kali berupa pembayaran denda Rp500.000. Jika masih melanggar untuk kedua kalinya, maka akan diberikan sanksi pidana berupa kurungan satu bulan atau denda Rp15 juta.

Untuk penegakan Perda ini, pihaknya akan berkerja sama dengan instansi yang ada di kabupaten/kota di Sumbar.

Sebelumnya, Irwan menyebutkan penerapan Perda ini bertujuan agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Hasil yang diharapkan tentu kasus positif Covid-19 di Sumbar bisa ditekan. [pkt]


Baca berita Padang dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako