Berita viral terbaru: Modus jualan baju online, janda di NTB ini lancarkan bisnis sabu. Pelanggannya COD ke rumah
Padangkita.com - Seorang wanita yang berstatus janda ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat karena diduga menjual sabu-sabu.
Wanita berinisial MU (28), karena diduga menjual sabu-sabu dari rumahnya di wilayah Turida Timur.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson mengatakan janda beranak satu tersebut ditangkap dengan barang bukti tiga poket sabu-sabu siap edar.
"Poketannya kami temukan terselip di dalam lapis bantal dan boneka yang ada di kamarnya," kata Elyas dikutip dari Suara.
Pelaku menjalankan bisnis narkoba dengan kamuflase jual pakaian via online (daring). Modus demikian, membuat transaksi narkoba menjadi lancar tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
"Jadi yang datang ke rumahnya itu dikira orang ambil pesanan pakaian," ujarnya.
Namun modus yang dijalankan MU akhirnya terbongkar juga. Setelah diselidiki, tim kepolisian di bawah kendali lapangan AKP Elyas Ericson, menangkap MU pada Selasa (15/9/2020) sore.
"Dia ditangkapnya ketika sedang berada di rumah," kata Elyas.
Kepada polisi, MU mengaku barang haram tersebut dibeli dari seorang bandar yang ada di wilayah Kota Mataram. Identitasnya sudah dikantongi kepolisian dan kini menjadi objek perburuan di lapangan.
"Sekali belinya itu, dua sampai tiga gram. Belinya masih di sekitaran Mataram. Siapa tempatnya beli, sudah kita dapat dan sekarang masih kita selidiki," kata dia.
Baca juga: Geger! Pria Ini Nikahi Mantan Mertua Setelah Bercerai
Karena itu, MU mengakui bahwa barang bukti yang diamankan petugas dari hasil penggeledahan berupa tiga poket sabu-sabu siap edar dengan berat 1,4 gram adalah
"Makanya ada juga uang Rp1,9 juta yang turut kita amankan. Pelaku mengaku, itu uang hasil jualan sabu," kata Elyas.