Penyaluran Hibah dan Bansos Harus Sesuai Peraturan

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang selalu mengalokasikan anggaran untuk dana hibah maupun bantuan sosial (bansos).

Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul mengatakan pengalokasiannya didasarkan pada kemampuan keuangan daerah, setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib pemerintah, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

“Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya, perusahaan darah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib, dan tidak mengikat serta diberikan secara tidak terus-menerus dengan tujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah”, jelas Amasrul.

“Sedangkan bansos adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya secara tidak terus-menerus dan selektif, yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial”, jelasnya lagi.

OPD terkait dengan penyaluran bantuan hibah dan bansos diharapkan dapat memahami prosedur penyaluran bantuan tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku dan senantiasa melakukan monitoring juga evaluasi atas penyaluran bantuan yang dilakukan.

“Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana proses administrasi sampai dengan proses pencairan dana hibah dan bansos. Agar bantuan dapat diterima masyarakat sesuai aturan yang berlaku dan tepat sasaran, kemudian OPD pengelola tidak tersandung masalah hukum terkait dengan proses pemberian hibah dan bansos”, tegas Amasrul.

Sementara itu Kepala Kantor Kesbangpol Kota Padang Mursalim mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang prosedur penyaluran bantuan hibah dan bansos, karena masih banyak OPD terkait pengelola dana hibah dan bansos yang tidak mengetahui peraturan yang sebenarnya yang akhirnya berdampak kepada banyaknya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada penerima hibah.

“Peran OPD yang menyalurkan bantuan hibah dan bansos menjadi sangat penting. Semua aturan harus dikuasai supaya tidak terjadi kesalahan yang akhirnya berdampak hukum bagi ASN yang menjalankan tugas terkait proses penyaluran bantuan tersebut”, tutur Mursalim.

Kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari (29 – 30 April 2019) tersebut menghadirkan peserta sebanyak 170 orang yang berasal dari ASN OPD pengelola bantuan hibah dan bansos dan dari kecamatan di lingkup Pemko Padang.

Sedangkan materi pelatihan antara lain mengenai pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBN/APBD oleh BPKP Provinsi Sumatra Barat, proses pencairan serta penyaluran dana hibah dan bansos oleh BPKA Kota Padang, sosialisasi Permendagri No.123 Tahun 2018 oleh Kabag Hukum Setdako Padang dan tata cara pengawasan bantuan hibah dan bansos oleh Inspektorat Kota Padang. (*)

Baca Juga

Berita Pariaman, Pemko Pariaman Targetkan Masuk 10 Besar IGA 2021, Pariaman, Subar, Sumatra Barat Terbaru Hari ini
Pemko Pariaman Targetkan Masuk 10 Besar IGA 2021, Ini yang Akan Dilakukan
Berita Pariaman, Wako Genius Umar Tuntut Kreatifitas Kepala OPD di Masa Pandemi, Pariaman, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru Hari Ini
Wako Genius Umar Tuntut Kreatifitas Kepala OPD di Masa Pandemi
Berita Agam, HUT Kemerdekaan RI, Warga di Agam Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Satu Bulan, Agam, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru Hari Ini
HUT Kemerdekaan RI, Warga di Agam Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Satu Bulan Penuh
Berita Kota Pariaman Terbaru. Tes CPNS Pariaman. 3.065 Peserta Ikuti Tes CPNS di Kota Pariaman. Ujian CPNS Pariaman. Baca Padangkita.com
Seleksi Penerimaan ASN Diperpanjang, Berikut Tahapannya
Berita Pariaman, PAD Kota Pariaman Akan Dioptimalisasi, Pendapatan Daerah, Pariaman, Sumbar, Sumatra Barat terbaru hari Ini
PAD Kota Pariaman Akan Dioptimalisasi
Batusangkar, Padangkita.com - Sasaran dan tujuan strategis yang ada pada dokumen perencanaan pemerintah daerah maupun OPD belum maksimal.
Evaluasi SAKIP 2020, Kinerja OPD di Tanah Datar Dinilai Belum Maksimal