PAD Kota Pariaman Akan Dioptimalisasi

Berita Pariaman, PAD Kota Pariaman Akan Dioptimalisasi, Pendapatan Daerah, Pariaman, Sumbar, Sumatra Barat terbaru hari Ini

Wali kota Pariaman Genius Umar, yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yota Balad, dan Asisten I Setdako Pariaman Yaminu Rizal, dalam acara “Optimalisasi dan Evaluasi Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” ,

Pariaman, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menggelar kegiatan “Optimalisasi dan Evaluasi Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”.

Wali Kota (Wako) Pariaman Genius Umar mengatakan pajak dan retribusi daerah memiliki peranan yang sangat penting dalam peningkatan kemampuan keuangan daerah, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan umum.

"Pajak daerah merupakan salah satu sumber PAD yang memiliki peranan yang sangat penting dalam peningkatan kemampuan keuangan daerah, guna membiayai penyelenggaraan pemda dan pelayanan umum," katanya, Rabu (14/7/2021).

Untuk itu, menurut Genius perlu dilakukan upaya-upaya optimalisasi penerimaan pajak melalui sistem pemungutan yang sederhana dan efisien, sehingga dapat memberikan kemudahan-kemudahan dalam pelaksanaan pembayaran pajak tersebut bagi masyarakat.

“Jadi salah satu cara untuk mencapai potensi pajak daerah adalah dengan cara mengoptimalisasi penerimaan pajak sesuai dengan potensi daerah, yaitu melalui pemutakhiran atau validasi data pajak daerah," jelasnya.

Validasi data pajak daerah dapat dilakukan dengan pengecekan di lapangan secara bertahap apakah data wajib pajak masih sama atau sudah berubah. Jika terdapat perubahan perlu penyesuaian pada basis data tersebut.

Beliau meminta kepada seluruh OPD yang terkait dengan pajak dan retribusi ini bisa bekerja secara optimal kedepannya, sehingga langkah kita untuk mengoptimalisasi PAD ini bisa dilakukan.

"Kalau melihat kondisinya pajak kita rata-rata masih berada dibawah 50%, dan ini memang perlu adanya peningkatan dari masing-masing OPD," harapannya.

Baca Juga: IAIN Bukittinggi Jajal Kerja Sama Dengan Pemko Pariaman

Untuk diketahui, salah satu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda) yaitu, kewenangan atas pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sebagai salah satu sumber pendanaan di daerah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kewenangan ini diberikan untuk memperkuat esensi dan posisi otonomi dalam menopang kapasitas fiskal daerah. [*/abe]

Baca Juga

Wako Genius Umar Kukuhan Paskibra Pariaman 2023, Ini Pesannya
Wako Genius Umar Kukuhan Paskibra Pariaman 2023, Ini Pesannya
Nama Penyanyi Minang Elly Kasim akan Diresmikan Jadi Nama Jalan di Pariaman
Nama Penyanyi Minang Elly Kasim akan Diresmikan Jadi Nama Jalan di Pariaman
Lomba Desa Wisata Nusantara 2023 Resmi Di-launching di Desa Wisata Apar Pariaman
Lomba Desa Wisata Nusantara 2023 Resmi Di-launching di Desa Wisata Apar Pariaman
Dilepas Wako Genius, 35 Orang Kontingen Pramuka Pariaman Ikut Raimuna Nasional XII
Dilepas Wako Genius, 35 Orang Kontingen Pramuka Pariaman Ikut Raimuna Nasional XII
Wali Kota Pariaman Genius Umar Terima Penghargaan BKN Award 2023
Wali Kota Pariaman Genius Umar Terima Penghargaan BKN Award 2023
Sepekan, 9 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Pariaman
Sepekan, 9 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Pariaman