Berita viral terbaru: Partinah ditangkap setelah 8 tahun buron. Ia terpidana kasus penipuan penjualan perhiasan
Padangkita.com – Ada orang yang memanfaatkan anugrah kecantikannya untuk kebaikan, ada pula yang memanfaatkan untuk tindak kejahatan. Hal itu dapat dilihat dari ulah Partinah (43), sang penipu ulung yang menjadi buron selama 8 tahun.
Partinah telah menjadi terpidana dalam kasus penipuan akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jateng.
Terpidana yang juga seorang residivis ini merupakan pelaku kasus penipuan. Ia melakukan jual beli perhiasan yang merugikan 3 korban sekitar Rp2 miliar.
Setelah diperiksa di Kejari, terpidana langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Banyumas.
Dalam rekaman video amatir yang beredar, terungkap detik-detik penangkapan Partinah oleh tim Kejari Purwokerto di rumah tempat persembunyiannya di Desa Brani, Kecamatan Sampang, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020).
Saat ditangkap terpidana yang cukup licin saat jadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) ini hanya bisa pasrah saat dibawa ke mobil. Usai ditangkap, terpidana langsung digelandang ke Kejari Purwokerto.
Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan menjelaskan, terpidana Partinah jadi DPO sejak 8 tahun lalu, saat akan dieksekusi ke Lapas Banyumas.
Kasus yang menjerat pelaku terjadi pada tahun 2010 hingga 2012. Setelah melakukan penipuan jual beli perhiasan, tersangka yang memiliki 2 toko emas ini menjual perhiasan dari 3 toko emas lainnya.
Namun uangnya tidak dibayarkan. Bahkan kasus yang menjerat wanita berusia 43 tahun, warga Purwosari, Kecamatan Baturaden, Banyumas ini telah terjadi sebanyak dua kali.
“Kasus yang pertama, terpidana melakukan penipuan sebesar Rp1,1 miliar dan telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara,” katanya.
Selanjutnya terpidana mengulangi perbuatanya dengan kerugian korban sebesar Rp948 juta dan telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun. Namun saat akan dijebloskan ke penjara, terpidana melarikan diri hingga masuk dalam daftar pencarian orang.
Baca juga: Fix, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Batal Nikah
“Kasusnya melanggar pasal 379 KUHP yakni menjual barang barang tapi tidak melunasi, yang bersangkutan memiliki dua toko emas menerima emas dari toko lain tapi setelah laku tidak dibayarkan,” ujar Kajari.
Menurut informasi, saat ini kejaksaan masih memburu 2 DPO lagi yang masih berkeliaran. [*/son]