Pemko Padang Sosialisasikan Perwako Soal Pengendalian Gratifikasi

Pemko Padang Sosialisasikan Perwako Soal Pengendalian Gratifikasi

Pemerintah Kota Padang sosialisasi Peraturan Wali Kota ( Perwako ) Padang Nomor : 21 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kota Padang. (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang sosialisasi Peraturan Wali Kota ( Perwako ) Padang Nomor : 21 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kota Padang.

Perwako Nomor: 21 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi sejalan dengan misi Pemerintah Kota Padang yaitu menciptkan tatakelola Pemerintah yang bersih dan pelayanan publik yang prima.

Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk mewujudkan aparatur pemerintahan yang bersih dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Ini juga merupakan amanat dari Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang pemberantasan korupsi," katanya, Rabu (29/01/2020).

Amasrul menjelaskan, penerapan kebijakan pengendalian gratifikasi hingga saat ini belum sepenuhnya dipelajari oleh semua ASN dilingkungan Pemko Padang.

Disamping itu belum juga memiliki pemahaman dan sikap yang sama tentang gratifikasi tersebut.

Pengembangan Sistem Deteksi Dini

Ia berharap, sosialisasi ini dapat menghasilkan upaya yang bersifat edukatif, pengawasan, maupun pengembangan sistem deteksi dini bagi aparatur pemerintah khusus para pejabat penyelenggara negara.

"Sehingga semua pihak yang terkait dalam penyelenggara negara dapat terhindar dari tindakan-tindakan yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi," ujarnya.

Inspektur Kota Padang Andri Yulika mengatakan, tujuan diselenggarakan kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman seluruh jajaran Pemko Padang khususnya peserta sosialisasi tentang program pencegahan dan pengendalian tindak pidana korupsi dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan program tindak pidana korupsi.

Baca juga: 5 Puskesmas di Padang Layani Pengobatan HIV/AIDS

"Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan semua pihak dapat mengimplementasikan, mengevaluasi, dan menindaklanjuti kebijakan yang telah ditetapkan sehingga pemerintah kota Padang secara simultan bisa mewujudkan pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani dalam (WBBM)" jelasnya.

Peserta sosialisasi gratifikasi melibatkan kepala Puskesmas PPTK, bendahara pengurus barang dan pejabat pengadaan di lingkungan pemerintah kota Padang lebih kurang 115 orang.

Ada pun nara sumber adalah tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kota Padang dengan materi program pengendalian gratifikasi dan Perwako No.21 tahun 2016 adalah sekretaris Inspektur Kota Padang Arfi Anis . (*/pk-02)


Ikuti info dan berita Kota Padang terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako