11. Kegiatan makan/minum pada pusat perbelanjaan/mal jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas tempat duduk 25% dari luas ruangan/tempat usaha.
12. Pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
13. Pelaksanaan kegiatan ibadah (masjid, musala, surau, gereja, pura serta tempat ibadah lainnya) dapat dilaksanakan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, membuat tanda pembatas jarak minimal dan membawa perlengkapan salat bagi umat muslim.
14. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, teman umum, wisata umum, bioskop, permainan anak-anak atau area publik lainnya) ditutup sementara waktu.
15. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, event olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, olahraga dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian, kerumunan) ditutup sementara waktu.
16. Kegiatan resepsi/pesta perkawinan ditiadakan, sementara pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang di KUA dan tidak ada hidangan makanan (nasi kotak/bungkus).
17. Pelaksanaan rapat, seminar dan pertemuan luring ditiadakan.
18. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal konvensional dan oline) ojek (pangkalan dan online) dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas 75% dari kapasitas kendaraan dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
19. Penyekatan dilakukan oleh Pemko Padang di pintu masuk/keluar Kota Padang, masyarakat yang diperkenankan masuk Kota Padang dengan persyaratan:
a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal) 1 kali vaksin pertama atau
b. Menunjukkan PCR H-2 (luar provinsi)/rapid antigen H-1 (dalam provinsi)
c. Dikecualikan untuk awak kendaraan logistik, transportasi barang pokok dan emergency (berobat/meninggal dunia).
d. Masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, agar menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit/Puskesmas yang berwenang.
20. Masyararakat dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai dengan Perda No. 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Baca juga: PPKM Darurat Berakhir di 3 Kota di Sumbar, Kasus Harian Infeksi Covid-19 Masih Tinggi
Hendri Septa dalam SE ini menegaskan, dalam hal kondisi penyebaran Covid-19 sudah dapat dikendalikan, maka pemerintah dapat meninjau SE ini. Sementara, SE Wali Kota Padang No. 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*/pkt)