Pemko Padang Putuskan Memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli, Ini Rincian Aturannya

Pemko Padang Putuskan Memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli, Ini Rincian Aturannya

Wali Kota Padang Hendri Septa. [Foto: Ist.]

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dengan kapasitas maksimal 50% staf.

d. Perhotelan non-penanganan karantiana dengan kapasitas maksimal 50% staf.

e. Industri yang berorientasi ekspor dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik.

3. Selain angka 2 di atas, termasuk pada sektor non-esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).

4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pemerintah yang melayani pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dengan kapasitas maksimal 25% WFH.

5. Pelaksanaan kegiatan sektoral kritikal:

a. Kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100% tanpa ada pengecualian.

b. Penanganan bencana, energi, logistic, transportasi dan distribusi bahan pokok pangan, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk hewan ternak/peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) beroperasi 100% untuk fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan 25% untuk mendukung/operasional administrasi perkantoran.

6. Pusat perbelanjaan/mal/swalayan/minimarket dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.

7. Pasar tradisional beroperasi paling lama sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.

8. Pelaku usaha laundry/toko/bengkel kecil/barbershop/salon/outlet HP/PKL/jual voucher/cuci kendaraan/warung kelontong jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB.

9. Apotik dan toko obat buka 24 jam.

10. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) jam operasional sampai 21.00 WIB dengan waktu makan pengunjung maksimal 30 menit, dengan protokol kesehatan yang ketat, kapsitas tempat duduk 25% dari luas ruangan/tempat usaha dan diutamakan layanan melalui pesan antar/take away/dibawa pulang.

Halaman:

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah