Padang, Padangkita.com – Sejalan dengan Pusat, Pemerintah Kota (Pemko) Padang memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli mendatang.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang No. 400.650/BPBD-Pdg/VII/2021. Wali Kota Padang Hendri Septa yang mendatangani SE ini, menyatakan perpanjangan PPKM Darurat ini berdasarkan arahan Presiden yang ditindaklanjuti dengn rapat forum komunikasi pimpinan daetah (Forkopimda) Kota Padang.
Adapun rincian SE PPKM Darurat yang mulai berlaku terhitung mulai 21 Juli hingga 25 Juli 2021 tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, tempat pendidikan) dilakukan secara daring/online.
2. Kegiatan pada sektor esensial seperti:
a. Keuangan, perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dan pensiun dan lembaga pembiayaan beroperasi dengan kapasitas 50% pelayanan kepada masyarakat, dan 25% untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional.
b. Pasar modal yang berorientasi kepada pelayanan dalam menjalankan pasar modal dengan kapasitas maksimal 50%.