Pemko Padang Larang Warga Gelar Pesta Pernikahan Mulai Besok

Pesta Pernikahan Padang, Pesta Pernikahan Dilarang, Berita Padang Terbaru, Berita Sumbar Terbaru, Pemko Padang

Ilustrasi Pelaminan Pesta Pernikahan. [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang melarang warga mengadakan pesta pernikahan atau "baralek" mulai besok, 9 November 2020. Larangan tersebut tetap diterapkan meski Kota Padang sudah masuk ke dalam zona oranye penyebaran Covid-19.

Asisten II Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Endrizal mengatakan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha tersebut akan ditinjau ulang apabila tren perkembangan kasus Covid-19 sudah menunjukkan gejala melandai atau turun dengan mempertimbangkan respons masyarakat.

Pemko Padang, kata dia, sudah mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat dalam tempo kurang lebih sebulan sejak disahkan oleh Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa pada 12 Oktober 2020 lalu.

"Ya, besok akan diterapkan. Segala sesuatu memang perlu dievaluasi. Kan surat edaran tersebut berlaku tanggal 9 (November). Surat edaran tidak mungkin langsung dicabut. Kan sudah kita sosialisasikan selama sebulan kemarin. Setelah itu, seminggu-dua minggu bisa jadi (dievaluasi)," ujar Endrizal saat dihubungi Padangkita.com, Minggu (8/11/2020).

Menurut dia, surat edaran tersebut tidak bisa serta-merta langsung dicabut. Pemko Padang akan menerapkan larangan mengadakan pesta tersebut selama jangka waktu tertentu untuk selanjutnya dievaluasi.

Pemko Padang akan mempertimbangkan tren perkembangan kasus Covid-19 di Sumatra Barat, khususnya di Kota Padang. Memang Kota Padang saat ini sudah masuk zona oranye penyebaran Covid-19. Namun, perlu ditilik terlebih dahulu apakah kecenderungan perkembangan Covid-19 bisa menunjukkan gejala melandai atau turun.

Selain itu, Pemko Padang akan melihat respons masyarakat dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan.

"Masyarakat kan ada yang pro dan kontra. Yang pro malahan minta dipercepat, yang kontra tentu kontra. Pemko Padang juga melihat faktor ekonomi. Jika penyedia jasa pesta bisa memastikan penerapan protokol kesehatan, tentu mungkin saja. Yang pasti kita akan melihat asas kemanfaatan secara keseluruhan," jelasnya.

Menurut Endrizal pula, pesta pernikahan rawan melanggar penerapan protokol kesehatan sehingga dikhawatirkan bisa menjadi tempat penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Mulai 9 November 2020, Pesta Pernikahan di Padang Dilarang

Sebelumnya Pemko Padang mengeluarkan surat edaran yang salah satu poinnya melarang masyarakat mengadakan pesta pernikahan mulai 9 November 2020. Masyarakat hanya diperbolehkan melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Di dalam surat edaran disebutkan masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut atau tetap menyelenggarakan pesta, maka akan dibubarkan dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. [abe]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah