Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang melarang warga mengadakan pesta pernikahan atau "baralek" mulai besok, 9 November 2020. Larangan tersebut tetap diterapkan meski Kota Padang sudah masuk ke dalam zona oranye penyebaran Covid-19.
Asisten II Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Endrizal mengatakan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha tersebut akan ditinjau ulang apabila tren perkembangan kasus Covid-19 sudah menunjukkan gejala melandai atau turun dengan mempertimbangkan respons masyarakat.
Pemko Padang, kata dia, sudah mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat dalam tempo kurang lebih sebulan sejak disahkan oleh Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa pada 12 Oktober 2020 lalu.
"Ya, besok akan diterapkan. Segala sesuatu memang perlu dievaluasi. Kan surat edaran tersebut berlaku tanggal 9 (November). Surat edaran tidak mungkin langsung dicabut. Kan sudah kita sosialisasikan selama sebulan kemarin. Setelah itu, seminggu-dua minggu bisa jadi (dievaluasi)," ujar Endrizal saat dihubungi Padangkita.com, Minggu (8/11/2020).
Menurut dia, surat edaran tersebut tidak bisa serta-merta langsung dicabut. Pemko Padang akan menerapkan larangan mengadakan pesta tersebut selama jangka waktu tertentu untuk selanjutnya dievaluasi.
Pemko Padang akan mempertimbangkan tren perkembangan kasus Covid-19 di Sumatra Barat, khususnya di Kota Padang. Memang Kota Padang saat ini sudah masuk zona oranye penyebaran Covid-19. Namun, perlu ditilik terlebih dahulu apakah kecenderungan perkembangan Covid-19 bisa menunjukkan gejala melandai atau turun.
Selain itu, Pemko Padang akan melihat respons masyarakat dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan.
"Masyarakat kan ada yang pro dan kontra. Yang pro malahan minta dipercepat, yang kontra tentu kontra. Pemko Padang juga melihat faktor ekonomi. Jika penyedia jasa pesta bisa memastikan penerapan protokol kesehatan, tentu mungkin saja. Yang pasti kita akan melihat asas kemanfaatan secara keseluruhan," jelasnya.
Menurut Endrizal pula, pesta pernikahan rawan melanggar penerapan protokol kesehatan sehingga dikhawatirkan bisa menjadi tempat penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Mulai 9 November 2020, Pesta Pernikahan di Padang Dilarang
Sebelumnya Pemko Padang mengeluarkan surat edaran yang salah satu poinnya melarang masyarakat mengadakan pesta pernikahan mulai 9 November 2020. Masyarakat hanya diperbolehkan melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Di dalam surat edaran disebutkan masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut atau tetap menyelenggarakan pesta, maka akan dibubarkan dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. [abe]