Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Senin (4/5/2020) lalu.
Perppu tersebut mengatur penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau mungkin lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Perppu ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Berdasarkan salinan Perppu yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, ada sejumlah pasal yang diubah dan ditambahkan.
Perubahan dan penambahan tersebut diantaranya, Perubahan Pasal 120 serta penambahan Pasal 122A dan 201A.
Pada Pasal 120 disebutkan, apabila sebagian wilayah pemilihan atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, maka sebagai gantinya akan dilakukan Pemilihan serentak lanjutan.
Kemudian di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan pasal 122A yang menjelaskan Pemilihan serentak lanjutan yang dimaksud dalam Pasal 120, akan dilakukan dengan keputusan yang diterbitkan KPU dan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sementara itu, di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 201A yang mengatur mengenai penundaan pemungutan suara.
Ayat 1 pasal tersebut mengatur penundaan pilkada 2020 karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19).
Kemudian pada Ayat 2 dijelaskan, pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Lalu, pada ayat 3 diatur, pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Pemungutan suara dapat digelar setelah bencana non alam berakhir melalui persetujuan KPU, pemerintah dan DPR.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi II DPR telah menyetujui usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penundaan pelaksanaan Pilkada 2020.
Pilkada serentak yang semula direncanakan terlaksana pada pada 23 September 2020 akan ditunda hingga 9 Desember 2020.
Hal tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad, Selasa (14/4/2020). [*/try]