Pemko Padang mulai Terapkan Sanksi bagi Minimarket yang masih Pakai Kantong Plastik

Pemko Padang mulai Terapkan Sanksi bagi Minimarket yang masih Pakai Kantong Plastik

Ilustrasi penggunaan kantong plastik untuk belanja. [Foto: Dok. Pixabay]

Padang, Padangkita.com – Sebagai kota yang terus bergerak maju, Kota Padang dihadapkan pada persoalan pengelolaan sampah yang juga makin bertambah. Salah satu yang berdampak buruk pada lingkungan adalah sampah plastik.  

Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, kini rata-rata sampah yang diproduksi di Kota Padang mencapai 600 ton. Dari jumlah itu, 165 ton di antaranya adalah jenis sampah plastik.

Untuk masalah tersebut, sebetulnya Pemko Padang sudah punya regulasi, yakni Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 36 tahun 2018 tentang Pengurangan Sampah Plastik di Kota Padang.

Setelah sekitar 4 tahun masa sosialisasi, kini Pemko Padang berencana bakal mulai melakukan tindakan tegas terhadap swalayan atau minimarket yang masih menggunakan kantong kresek atau kantong plastik ‘asoy’ kepada konsumen.

"Pemko Padang telah mengingatkan kembali kepada pengusaha retail modern untuk batas akhir mengunakan kantong plastik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Fadelan FM dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (18/5/2024).

Ia menjelaskan, sebagai solusi pengganti kantong plastik itu, pengelola swalayan atau minimarket dapat menggunakan kantong yang bisa didaur ulang berbahan ubi kayu. Atau, kata dia, bisa juga dengan menyediakan tas belanja yang bisa dipakai kembali.

Namun, kata dia, yang paling baik, masyarakat membawa kantong belanja sendiri dari rumah.

Menurut Fadelan, DLH Kota Padang akan melakukan pemantauan ke lapangan dan dan memberikan sanksi bagi pengusaha retail modern yang tak menaatinya.

Sanksi terberatnya bila masih nekat menggunakan kantong plastik ‘asoy’, kata Fadelan, izin usaha bisa dicabur. Dan, sebelum hal itu dilakukan, pengusaha ritel modern yang membandel tersebut akan dipublikasikan di media massa.

"Sebelum penerapan aturan ini, DLH telah gencar melakukan sosialisasi hingga memberikan kantong atau tas belanja yang bisa dipakai kembali," ujarnya.

Di samping itu, lanjut dia, para pengusaha ritel modern bersama organisasinya pun sudah dipanggil DLH dan disampaikan sosialisasi agar tak menggunakan kantong plastik.

Lebih jauh ia menjelaskan, kebijakan Pemko ini memang untuk menyelamatkan lingkungan dari sampah kantong plastik yang kian hari makin banyak. Ia mengingatkan, untuk hancurnya kantong plastik tersebut di dalam tanah setidaknya butuh waktu lebih dari 100 tahun.

"Dalam menyikapi sampah plastik tersebut, tak hanya penjual saja yang harus peduli. Namun juga masyarakat konsumen. Masyarakat pun harus membawa kantong atau tas dari rumah sebagai bahan pengganti kantong plastik,” ungkapnya.

Ia menegaskan, setelah menyasar retail modern, DLH Kota Padang akan masuk ke pasar-pasar tradisional mendatang.

Baca juga: Kurangi Sampah Plastik, DLH Kota Padang Ajak Bank Sampah Produksi Keranjang Belanja

Fadelan menyebutkan, DLH Kota Padang telah membagi keranjang daur ulang yang cukup banyak ke masyarakat, seperti di Pasar Raya Padang, di Pasar Alai dan pasar lainnya di Kota Padang.

[*/pkt]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

DLH Kota Padang Hadirkan TPS Mobile untuk Mudahkan Warga Buang Sampah Pagi Hari
DLH Kota Padang Hadirkan TPS Mobile untuk Mudahkan Warga Buang Sampah Pagi Hari
Padang Berlakukan Tipiring untuk Pembuang Sampah Sembarangan, Denda Rp5 Juta atau Penjara 3 Bulan
Padang Berlakukan Tipiring untuk Pembuang Sampah Sembarangan, Denda Rp5 Juta atau Penjara 3 Bulan
DLH Padang Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Retribusi Sampah, Menuju Pengelolaan Sampah yang Optimal!
DLH Padang Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Retribusi Sampah, Menuju Pengelolaan Sampah yang Optimal!
Pemko Padang Rutin Rawat 14.362 Pohon Pelindung, Imbau Warga Tak Merusak
Pemko Padang Rutin Rawat 14.362 Pohon Pelindung, Imbau Warga Tak Merusak
Kota Padang Bersih dari Sampah Liar: 62 TPS Liar Ditertibkan, OTT Diterapkan!
Kota Padang Bersih dari Sampah Liar: 62 TPS Liar Ditertibkan, OTT Diterapkan!
Pelaku Usaha di Jalan A.R. Hakim Ditegur karena Buang Limbah Cucian Piring Sembarangan
Pelaku Usaha di Jalan A.R. Hakim Ditegur karena Buang Limbah Cucian Piring Sembarangan