Padang, Padangkita.com - Sanksi tegas menanti para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Padang.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Padang Yopi Krislova mengatakan sanksi tegas yang diberikan yakni berupa denda hingga kurungan penjara. Untuk itu ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan selama PPKM Mikro diterapkan.
“Bagi siapa saja yang melanggar PPKM bisa dikenai sanksi, mulai dari sanksi denda hingga kurungan penjara,” katanya, Sabtu (10/7/2021) lalu.
Adapun sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar mulai dari denda terendah Rp100 ribu hingga sanksi denda paling banyak Rp 15 juta atau pidana 1 bulan penjara.
“Sanksi yang diberikan ini berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” tutur Yopi.
Yopi menegaskan, Kota Padang merupakan salah satu kota dengan angka kasus COVID-19 yang cukup tinggi di Sumbar. Oleh karena itu, Kota Padang ditetapkan oleh pemerintah untuk menerapkan PPKM mikro.
Baca Juga: Masyarakat di Kota Padang Boleh Menggelar Pesta Pernikahan Selama PPKM Mikro, Ini Syaratnya
Yopi berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi semua aturan selama PPKM mikro ini agar angka kasus COVID-19 di Kota Padang dapat ditekan. [*/abe]