Pelaku Praktik Prostitusi di Padang Terancam Dipenjara 10 Tahun

Prostitusi Padang: Ibu dan anak jadi mucikari kasus prostitusi di Padang.

H (52) dan D (30), tersangka dalam kasus Prostitusi di Lubuk Buaya, Padang. (Foto: Dok. Kepolisian)

Padangkita.com - Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan bahwa terungkapnya kasus praktik prostitusi di Kota Padang berkat laporan dari masyarakat.

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan dari laporan masyarakat tersebut Ditreskrimum Polda Sumbar kemudian melakukan razia dengan hasil diamankannya lima orang.

Lima orang tersebut menurutnya adalah pelaku dan korban. Pelakunya yaitu ibu dan anak sedangkan korbannya adalah tiga orang wanita, satu diantaranya masih dibawah umur.

“Tiga orang korban dan dua orang lainnya adalah pelakunya,” katanya dilansir tribrata, Selasa (14/012020) di Mapolda Sumbar.

Dirinya menjelaskan untuk pelaku akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sanksi hukuman di atas 10 tahun.

Mereka diduga telah melakukan praktik prostitusi berkedok rumah kos ini sekira empat hingga lima bulan.

Sementara itu untuk korban kemungkinan akan dikirim ke panti sosial Andam Dewi di Solok untuk dilakukan pembinaan.

Sebelumnya, Polisi berhasil mengungkap dugaan praktik prostitusi berkedok rumah kos di Jalan Adi Negoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Koto Tangah, Kota Padang. Pelaku praktik prostitusi tersebut adalah ibu dan anak.

Baca juga: Terlibat Prostitusi, Polisi Tangkap Ibu dan Anak di Padang

Ada pun pelaku yang diamankan oleh petugas kepolisian adalah H (52) dan D (30). Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan tiga orang wanita satu diantaranya di bawah umur.

Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Imam Kabut Sariadi, S.Ik mengatakan kalau ketiga korban ditetapkan sebagai korban atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (*/pk-02)


Ikuti info dan berita Kota Padang terkini dan tentang kasus Prostitusi Padang hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako