Padang, Padangkita.com - Polisi berhasil mengungkap dugaan praktik prostitusi berkedok rumah kos di Jalan Adi Negoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Koto Tangah, Kota Padang. Pelaku praktik prostitusi tersebut adalah ibu dan anak.
Ada pun pelaku yang diamankan oleh petugas kepolisian adalah H (52) dan D (30). Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan tiga orang wanita satu diantaranya di bawah umur.
Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Imam Kabut Sariadi, S.Ik mengatakan kalau ketiga korban ditetapkan sebagai korban atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Lebih jauh dirinya menjelaskan bahwa H berperan sebagai mucikari alias mami. Ia mengendalikan operasional bisnisnya dan menerima hasil transaksi.
Sedangkan sang anak D, bertugas untuk mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk lelaki hidung belang.
"Para wanita itu dicari untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang,” kata Kombes Pol Imam dilansir dari tribarata, Selasa (14/01/2020).
Imam menjelaskan kasus ini berhasil terbongkar berkat laporan dari masyarakat. Petugas yang melakukan penyelidikan dan pendalaman berhasil melakukan penggerebekan pada Jumat 10 Januari 2020 silam.
“Kami amankan dua orang sebagai otak pelaku dari bisnis prostitusi itu yang merupakan ibu dan anak,” ujarnya.
Selain tersangka dan korban, polisi juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 219 ribu, pil KB, pakaian dalam dan KTP.
“Terhadap kedua ibu dan anak yang telah kami tetapkan tersangka, akan dijerat dengan tindak pidana Undang-undang Perlindungan Anak. Di antaranya Pasal 76 jo Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 dan pasal 2 jo pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” pungkasnya. (*/pk-02)
Ikuti info dan berita Kota Padang terkini dan tentang kasus Prostitusi Padang hanya di Padangkita.com.