Menurut petugas, usia penghuni kos perempuan itu beragam, antara 20 an tahun, 30 tahunan hingga 40 tahun. Mereka menjajakan dirinya melalui media sosial dengan tarif kisaran Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
Pihaknya masih melakukan tindakan persuasif untuk penanganan kasus itu. Mereka wajib menghadiri program pembinaan yang dilakukan Satpol PP agar tidak mengulang perbuatannya.
Pihaknya belum menemukan adanya unsur pidana, atau tindak pidana perdagangan orang dalam perkara itu.
“Bukan muncikari, hanya sekadar menawarkan sesama temannya. Misal ada tamu butuh, ya siapa yang lagi senggang disalurkan temannya,” katanya.
Dalam dugaan bisnis lendir di kamar indekos, pihaknya belum menemukan dugaan keterlibatan pemilik kos dalam praktik bisnis haram ini.
Pemilik kos pun rencananya hari ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan perihal kasus itu.
Pihaknya setelah ini akan menyurati para camat untuk diteruskan ke pemerintah kelurahan/desa, hingga RT/RW agar ikut menjaga ketertiban lingkungan.
Mereka diminta mendata tempat kos di lingkungan masing-masing serta melakukan pengawasan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Rumah kos itu memiliki 15 kamar, sebanyak 14 kamar yang berpenghuni. Satpol PP mendapati 11 perempuan dan 3 pria yang menghuni kamar-kamar itu.
Baca juga: Di Negara Ini Wanita Gemuk Dinilai Lebih Cantik
Sebagian besar perempuan di tempat tersebut mengakui telah menyalahgunakan kamar indeskos untuk bisnis lendir tersebut. [*/Son]