Berita viral terbaru: Polisi berhasil mengungkap kasus pengedaran pabrik industri jamu di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Padangkita.com - Jamu kuat selama ini diyakini untuk menambah stamina saat mengonsumsinya. Jamu kuat juga dipercaya terbuat dari bahan baku herbal dan dapat meningkatkan stamina secara instan.
Namun tidak semua jamu yang dijual di pasaran sudah terbukti khasiatnya. Pasalnya ada jamu kuat yang dipasarka tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu atau bisa dibilang jamu kuat ilegal.
Baca juga: Nikita Mirzani Lepas Hijab karena Tidak Tenang dan Dihantui
Itulah yang terjadi di Dusun Karang RT 08 RW 06 Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap ini.
Saat polisi melakuka penggrebekan, Diresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko ternyata penjualan jamu kuat itu ilegal. Dari hasil penggerebekan petugas mengamankan dua orang tersangka dan sejumlah barang bukti.
Ignatius membeberkan, tersangka berinisial AR (55) berperan dalam memasukan serbuk jamu kedalam kapsul dan dikemas tanpa izin. Sedangkan tersangka lainnya yaitu EH (27) sebagai pemodal serta penyiapan bahan baku dan meracik jamu tanpa izin.
Melansir Sindonews, "Setelah dilakukan penyidikan selama 2 sampai 3 bulan kami berhasil menemukan tempat proses pembuatan obat-obatan dan jamu ini untuk selanjutnya dilakukan pengerebekan," jelas Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko saat gelar perkara di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Semarang, Selasa (18/8/2020).
Dia menambahkan, pada Rabu (5/8/2020) Kasubdit II Ditresnarkoba dan tim langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan produk jamu ilegal dengan berbagai merk dan khasiat beserta bahan baku dan alat produksi mesin pres.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 9.000 kapsul warna merah kosong, 4 kantong berisi bukuk racikan kopi, jamu dan serbuk isi kapsul.
Petugas juga mengamankan jamu sachet plastik sebanyak 2 roll dan 1.200 renteng, Sachet kertas 700 lembar, kotak karton 900 kotak, hanger karton 60 hanger.
Kemudian 2 buah mesin pres, 1 ember, 2 tampah plastik, 2 tampah bumbu dan 2 sendok yang digunakan pelaku sebagai alat produksi.
Bahan jadi yang diamankan yaitu 23.039 kapsul berbagai merk dalam kemasan siap edar, bubuk sebanyak 150 sachet dengan rincian 1 kardus berisi 90 kotak jamu bubuk penambah stamina pria dewasa merk Gatot Kaca, 6 kotak kopi jantan.
Baca juga: Seolah Ada yang Mendorong, Pasangan Kekasih Ini Kompak Lompat ke Sungai Musi, Esoknya Tinggal Jasad
Diresnarkoba Polda Jateng mengungkapkan isi yang terkandung dalam obat dan jamu yang diproduksi kedua tersangka sangat berbahaya untuk dikonsumsi manusia.
"Isi dari obat dan jamu yang beredar tersebut yaitu kencur, gula, tepung, kopi dan jahe untuk tepung kita masih kirim ke Labfor untuk mengetahui kandunganya,” timbalnya.