Painan, Padangkita.com – Tim gabungan penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) terus gencar melakukan operasi yustisi.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pessel, Dailipal mengatakan, pada Kamis (12/11/2020) tim gabungan melakukan operasi yustisi di tiga kecamatan yaitu, Lunang, Basa Ampek Balai Tapan dan Pancung Soal.
Total pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi di tiga kecamatan tersebut sebanyak 235 orang. Dengan rincian, Lunang sebanyak 67 orang, Basa Ampek Balai Tapan 86 orang dan Pancung Soal 82 orang.
Pelanggar protokol kesehatan itu langsung diberi sanksi sesuai Perda AKB yaitu, berupa sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
"Sebelumnya, tim mendata pelanggar protokol kesehatan, dan yang bersangkutan juga diberikan satu buah masker. Selanjutnya, pelanggar menandatangani dokumen bukti pelanggaran," ungkap Dailipal yang juga Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 Pessel.
Dailipal mengatakan, hingga kini masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika ke luar rumah. Sementara pengguna jalan juga tidak disiplin memakai masker, dengan alasan kesulitan bernapas dan lupa membawa masker.
Terkait hal itu, kata dia, memang perlu edukasi terus menerus kepada masyarakat tentang AKB sesuai protokol kesehatan dalam pencegahan Covid- 19.
Baca juga: ASN dan Tenaga Medis di Pesisir Selatan Tak Patuhi Protokol Kesehatan Disanksi Bersihkan Pasar
"Masyarakat diimbau agar selalu menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir," ucapnya. [pkt]