"Hal ini terjadi karena selama ini kita sering tidak konsisten menegakkan hukum dalam segala bidang. Ketidakkonsistenan tersebut memunculkan persepsi buruk di tengah masyarakat, bahwa melanggar hukum adalah suatu yang biasa saja," jelasnya.
Seharusnya, jelas Miko, praktik konsistensi berhukum sudah harus dimulai. "Untuk menciptakan kehidupan yang aman dan nyaman, praktik konsistensi berhukum harus segera dimulai, tak ada pilihan lain," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Padang, Kompol Andi Parningotan Lorena mengatakan, penerapan prokes tidak hanya bersandar kepada penggunaan masker semata.
Menurut Andi, penerapan prokes itu adaalah 5 M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Padang, Arfian mengatakan, razia sejumlah kafe, rumah makan dan lainnya di Kota Padang berdasarkan SE Wali Kota Padang Nomor: 870.364/BPBD-Pdg/V/2021.
Menurut Arfian, tidak ada larangan bagi pelaku usaha untuk menjalankan aktivitasnya dan melayani pelanggan, tapi ada batasannya, yaitu sebelum jam 22.00 WIB sebagaimana tertuang dalam SE Wako Padang tersebut.
Kemudian, Wakil Ketua Kadin Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa menilai bahwa SE Wako Padang itu telah membuat gaduh.
Dia melihat SE tersebut berpotensi menciptakan kegaduhan lantaran karena bersinggungan langsung dengan aktivitas masyarakat yang mencari nafkah, serta adanya indikasi potensi praktek pemerasan yang bisa saja dilakukan oleh oknum petugas atau aparat kepada pemilik usaha atau penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Operasi Yustisi Padang, Polisi: Kami Bekerja Berdasarkan SE Wali Kota
Bahkan, Maidestal menyarankan agar Pemko Padang mencabut kebijakan-kebijakan yang tidak bisa dilaksanakan secara konsisten dan akan berdampak kepada wibawa daerah yang saat ini dipimpin oleh Hendri Septa. [zfk]