Operasi Yustisi Padang, Polisi: Kami Bekerja Berdasarkan SE Wali Kota

Operasi Yustisi Padang, Polisi: Kami Bekerja Berdasarkan SE Wali Kota

Ilustrasi: Sejumlah pengunjung kafe yang dibawa oleh petugas gabungan dalam operasi yustisi Covid-19. [Foto: Dok. Satpol PP Kota Padang]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Sebanyak 206 orang terjaring dalam Operasi Yustisi Covid-19 yang digelar Polresta dan Satpol PP Padang.

Padang, Padangkita.com - Sebanyak 206 orang terjaring dalam Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Selatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (31/5/2021) malam.

Kapolsek Padang Selatan, AKP Purwanto mengatakan pihaknya menggelar Operasi Yustisi Covid-19 dan implementasi pembatasan jam malam berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Nomor: 870.364/BPBD-Pdg/V/2021.

"Dalam SE Wali Kota Padang, itu jam 22.00 WIB, sudah tidak ada kegiatan kerumunan di kafe, tapi kalau memang ada rumah makan, itu silahkan take away (bawa pulang). Kami berpedoman pada SE," katanya usai razia, Selasa (1/6/2021) dini hari.

Dia menuturkan razia dilakukan terhadap masyarakat yang masih abai dengan penerapan protokol kesehatan seperti berkerumun. Razia juga digelar di kafe-kafe yang buka di luar batas waktu yang sudah ditentukan yakni pukul 22.00 WIB.

"Untuk jam malam, kami tidak pandang bulu (mengambil tindakan). Itu punya siapa dan apa akan kami bubarkan dan kami tutup," tegasnya.

Sementara itu, Camat Padang Selatan, Teddy Antonius mengatakan masih banyak warganya yang belum disiplin dalam menerapkan protokol Covid-19.

"Yang jelas kami dari Pemko Padang melalui Perda dan SE yang ada itu sudah disampaikan langsung kepada pemilik usaha. Bahkan Wali Kota Padang bersama Forkopimda sudah melakukan pertemuan beberapa waktu lalu. Disampaikan bahwa pemilik usaha itu ikut serta untuk menegakkan protokol kesehatan di lokasinya," katanya.

Untuk tempat yang masih buka di luar jam yang telah ditentukan, Teddy mengatakan pihaknya juga ikut menjaring pemilik atau pengelola tempat untuk meminta komitmennya dalam menerapkan protokol kesehatan.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 124 orang juga terjaring dalam Operasi Yustisi Covid-19 yang digelar oleh Polresta Padang dan Satpol PP Padang pada Sabtu (29/5/2021) malam.

Baca Juga: Judi Togel di Warung, Wanita 44 Tahun di Pessel Dibekuk Polisi

Sebagai informasi, Operasi Yustisi Covid-19 merupakan kegiatan rutin yang digelar instansi terkait untuk menjaga penerapan protokol kesehatan di masyarakat. [adl/fru]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Butuh Dukungan Pemda agar Jalan Tol Padang – Sicincin 36,6 Km Selesai Sesuai Target Juli 2024
Butuh Dukungan Pemda agar Jalan Tol Padang – Sicincin 36,6 Km Selesai Sesuai Target Juli 2024
Abu Vulknaik Gunung Marapi yang Naik Status Siaga Tak Sampai ke Padang, DLH: Tertutup Awan
Abu Vulknaik Gunung Marapi yang Naik Status Siaga Tak Sampai ke Padang, DLH: Tertutup Awan
Payakumbuh, Padangkita.com - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Payakumbuh terus menggencarkan operasi yustisi.
Operasi Yustisi Terus Digencarkan di Kota Payakumbuh, Sasar Kawasan Pasar dan Pertokoan
Padang Panjang, Padangkita.com - Satgas Covid-19 Padang Panjang kembali menjaring sebanyak 223 masyarakat yang melanggar Prokes Covid-19.
Angka Pelanggar Prokes Covid-19 di Padang Panjang Masih Tinggi
Tim Yustisi Pasbar Bubarkan Kerumunan Masyarakat di Tempat Kuliner
Tim Yustisi Pasbar Bubarkan Kerumunan Masyarakat di Tempat Kuliner
Lubuk Basung, Padangkita.com - Sebanyak 23 warga terjaring operasi yustisi yang digelar di kawasan Pasar Biaro, Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
Langgar Prokes Covid-19, Puluhan Warga di Biaro Agam Langsung Disidang Secara Virtual