Berita viral terbaru: Seorang wanita yang tercatat sebagai ASN Kabupaten Kudus dilaporkan atas kasus perselingkuhan tak biasa. Kepala BKPP sebut hal itu lucu kalau diceritakan.
Padangkita.com - Kasus perselingkuhan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) belakangan ini kerap terjadi. Laporan yang masuk ke pihak kepolisian tidak hanya datang dari pasangan ASN itu sendiri, tetapi juga melibatkan masyarakat sekitarnya.
Pasalnya, seseorang yang tercatat sebagai ASN harusnya bisa memberi teladan yang baik di dalam masyarakat.
Namun nyatanya, beberapa oknum ASN itu malah mencemarkan nama baik institusi mereka dengan berbagai tindakan tak terpuji, salah satunya ialah selingkuh.
Perselingkuhan itu pun tidak melulu dilakukan oleh pria, tetapi juga wanita. Seperti misalnya dengan kasus perselingkuhan ASN di Kabupaten Kudus ini.
Oknum ASN yang berjenis kelamin wanita itu dilaporkan masyarakat kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus atas kasus perselingkuhan tak biasa.
Menilik laporan itu, BKPP lantas melakukan penyelidikan atas kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum ASN tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Catur Widyatno menyampaikan, sudah memproses yang bersangkutan berdasarkan informasi dari laporan masyarakat.
"Ini sedang kami proses bersama Inspektorat Kabupaten Kudus," ujarnya seperti dikutip Tribun, Jumat (23/7/2020).
Baca juga: Nenek 64 Tahun Terbujuk Rayu Pria Nigeria Hingga Dikawini, Duit Rp701 Juta Raib
Ketika ditanya identitas ASN tersebut, Catur enggan merinci terkait siapa oknum tersebut karena masih dalam proses. Namun dipastikan oknum ASN yang selingkuh dari pasangannya bukanlah pria, melainkan wanita.
Menurutnya, kasus itu bukanlah kasus perselingkuhan biasa karena dinilai lebih parah dari poliandri.
"Kalau poliandri masih mending, ini lebih parah lagi. Lucu pokoknya kalau saya ceritakan semua,"kata Catur.
Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas ketika proses penyelidikan terhadap yang bersangkutan selesai.
Sanksi yang diberikan pun tergantung bobot pelanggarannya, dapat berupa penurunan pangkat, hingga pencopotan jabatan ASN tersebut.
Baca juga: Ada Bau Anyir Saat Polisi Hadirkan Barang Bukti Saat Jumpa Pers Kematian Editor MetroTV
"Ini sudah kami panggil, tapi sekarang masih proses," imbuhnya. [*/Jly]