Berita viral terbaru: Amos tikam rekan kerja istrinya yang diduga selingkuhan istri hingga meninggal dunia di tempat kerja.
Padangkita.com - Suami mana yang tak cemburu ketika melihat istrinya pergi bersama orang lain. Apalagi jika melihat istri sedang bersama orang lain dengan mata kepala sendiri. Mungkin itulah yang dirasakan oleh lelaki yang satu ini.
Pria ini bernama Priamos alias Amos (40) nekat menikam rekan kerja istrinya hingga meninggal lantaran dilanda api cemburu.
Baca juga: Bupati Gowa Wajibkan ASN Fasih Baca Al-Quran, Jadi Syarat Promosi Jabatan
Awal mula kejadian, Amos yang mendengar cerita teman-teman sekantornya bahwa istrinya, Meily Agustina Putri sering mengobrol dan duduk bersama dengan pria lain bernama Ahmad Yoga (28) pada saat jam kerja.
Belum Timbul Kecurigaan
Pertama, hal tersebut tidak ditanggapi oleh Amos dan belum timbul kecurigaan terhadap istrinya. Namun seiring berjalannya waktu, antara Amos dan istrinya terjadi keributan dalam rumah tangga mereka. Sehingga saat itu antara mereka saling tidak bertegur sapa.
Puncaknya terjadi saat Amos memergoki istrinya menjemput sekolah anak mereka. Saat itu istrinya ditemani Yoga. Dari situ Amos baru mengetahui kalau sang istri sering diantar pulang oleh Yoga.
Timbul Kecurigaan
Kemudian, muncullah rasa kecurigaan terkait hubungan istrinya dengan Yoga. Akibat memendam rasa cemburu dan emosi yang ditahan selama ini , maka pada hari Selasa (21/4/ 2020) sekira Pukul 12.00 WIB, Amos mengintai gerak-gerik istrinya dengan Yoga melalui layar CCTV yang berada di Recepsionis.
Benar saja, tidak lama kemudian terlihat dari kamera CCTV tersebut, istrinya berjalan menuju ruangan kosong dengan diikuti oleh Yoga yang berjalan dari pintu depan mengarah ke ruangan kosong.
Baca juga: Niat Berlibur Bersama Teman Kencan, Perempuan Ini Justru Tewas Mengenaskan
Saat itu curiga bahwa Yoga mau menemui istrinya. Dengan hati yang sangat panas, kemudian, Amos naik ke lantai dua kantor BPKAD dengan membawa sebilah pisau yang diambil dari laci meja kerjanya lalu. Lalu ia pergi menghampiri Yoga, tanpa basa-basi Amoslangsung menusuk Yoga secara berulang-ulang.
Langsung Ditikam
Setelah kejadian itu, Amos langsung diamankan oleh rekan satu kerjanya yang lain. Sedangkan Yoga dilarikan ke Rumah Sakit Charitas Palembang, namun nyawanya tidak tertolong.
Saat peristiwa pembunuhan yang dilakukan suaminya terhadap korban, Meily berujar saat itu berada di kantor. Namun ia tidak melihat langsung penusukan, lantaran sedang berada di toilet.
"Saya dengar ada keributan, kemudian saya langsung keluar dari toilet. Saat itu saya lihat tubuh korban sudah penuh darah dalam kondisi terduduk. Saya lihat juga suami saya memegang pisau di tangannya," kata Meily.
Kasus Percobaan Pembunuhan
Kini Amos menjadi terdakwa dan Yoga menjadi korban dalam kasus percobaan pembunuhan tersebut. Sebab peristiwa berdarah itu terjadi di ruang kerja kantor Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Sumsel yang terletak di Jalan A Rivai Palembang, Selasa (21/4/2020), dilansir dari Tribunnews.
Diketahui, Ahmad Yoga tewas dengan mengalami sejumlah luka tusuk yang dilakukan terdakwa. Motif cemburu disebut-sebut menjadi latar belakang perbuatan nekat terdakwa.
Klarifikasi Istri Terdakwa
Istri Amos, Meily Agustina Putri yang juga dihadirkan dalam persidangan guna memberi kesaksian di hadapan majelis hakim. Dalam kesaksiannya, Meily tak menampik suaminya menaruh cemburu kepada korban.
"Terjadinya (pembunuhan terhadap korban) karena suami saya cemburu," ungkap Meily dihadapan majelis hakim yang diketuai Paul Marpaung SH pada sidang yang digelar PN Palembang, Selasa (21/4/2020).
Namun, Meily menyebut bahwa kedekatan mereka itu hanya sebatas teman.
Sebab antara korban dan dirinya berada di satu divisi yang sama dalam lingkup kerja kantor BPKAD Sumsel.
"Namanya perasaan orang, kita tidak pernah tahu. Tapi memang mendekati hari kejadian, korban lebih sering main-main sama saya," ujarnya.
Baca juga: Air Susu Dibalas Air Tuba, Diberi Tumpangan Tempat Tinggal Suami Istri Malah Mencuri
Dihadapan majelis hakim, Meily mempertegas maksud kata main-main tersebut.
"Misalnya dengan nyanyian, jadikan aku yang kedua. Ada juga waktu kami di Lubuk Linggau ada acara kantor, saat itu kita dengan teman-teman kantor karaokean, disitu dia juga menggoda saya lewat lagu. Pernah juga tangan dia menggandeng tangan saya pas mau foto.
Tapi cepat-cepat saya singkirkan dan menghindar," jelas Meily. Menurutnya, selama sepuluh tahun membangun biduk rumah tangga atau tepatnya sejak 2010 silam, terdakwa Amos merupakan sosok pribadi sekaligus suami yang tidak emosional.
Namun tingkah laku korban yang kerap menggodanya, dikatakan Meily menjadi pemicu tindakan nekat yang dilakukan suaminya.
Ia mengatakan, suaminya juga pernah secara pribadi mendatangi rumah korban dan meminta untuk menjauhi dirinya. Namun peringatan itu sama sekali tidak digubris oleh korban.
"Pernah juga waktu itu kami mau DL (Dinas Luar) ke Bandung, jadi ketemulah suami saya dan korban. Saya ada juga disana saat itu. Suami saya menyapa korban, Yoga banyak betul bawaan kamu. Dijawab sama korban, iya kak, kami kan mau prewedding sambil matanya melirik ke saya. Di situ suami saya timbul emosi. Kejadian kalau tidak salah kurang dari tiga bulan yang lalu," papar Meily.
Kini terdakwa yang merupakan pegawai BPKAD Sumatera Selatan itu dituntut 15 tahun penjara pada Selasa (1/9/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ari Marta menilai, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus berlatar belakang cemburu tersebut.
Terdakwa Dihukum Kurungan Penjara
"Untuk itu terdakwa dituntut hukuman 15 tahun penjara," ujarnya dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Palembang. Tak dihadirkan dalam persidangan, terdakwa Amos menyaksikan jalannya sidang melalui layar monitor yang telah disediakan pihak rutan dan PN Palembang.
Meski begitu, dari layar monitor terlihat jelas bahwa terdakwa tak kuasa menahan raut kekecewaan atas tuntutan yang diterimanya. Ditemui setelah persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Daud SH dan Rizal SH menyatakan keberatan atas tuntutan terhadap kliennya.
Sebab menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa bukanlah suatu yang direncanakan.
"Karena tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tidak ada yang namanya unsur perencanaan. Selain itu korban juga sempat melakukan perlawanan dan korban juga meninggalnya bukan di tempat, namun sempat dibawa ke rumah sakit," beber Daud.
Baca juga: Warga di India Aniaya dan Arak Pasangan Disabilitas Lantaran Masalah Sepele
Sementara itu, Meily Agustina Putri, istri terdakwa yang juga sempat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, terlihat tidak hadir dalam sidang tuntutan terhadap suaminya.
"Selanjutnya kami akan menyusun pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan dalam persidangan. Kami berharap terdakwa ini dapat memperoleh keadilan," jelasnya. [*/win]