Langsung Ditikam
Setelah kejadian itu, Amos langsung diamankan oleh rekan satu kerjanya yang lain. Sedangkan Yoga dilarikan ke Rumah Sakit Charitas Palembang, namun nyawanya tidak tertolong.
Saat peristiwa pembunuhan yang dilakukan suaminya terhadap korban, Meily berujar saat itu berada di kantor. Namun ia tidak melihat langsung penusukan, lantaran sedang berada di toilet.
"Saya dengar ada keributan, kemudian saya langsung keluar dari toilet. Saat itu saya lihat tubuh korban sudah penuh darah dalam kondisi terduduk. Saya lihat juga suami saya memegang pisau di tangannya," kata Meily.
Kasus Percobaan Pembunuhan
Kini Amos menjadi terdakwa dan Yoga menjadi korban dalam kasus percobaan pembunuhan tersebut. Sebab peristiwa berdarah itu terjadi di ruang kerja kantor Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Sumsel yang terletak di Jalan A Rivai Palembang, Selasa (21/4/2020), dilansir dari Tribunnews.
Diketahui, Ahmad Yoga tewas dengan mengalami sejumlah luka tusuk yang dilakukan terdakwa. Motif cemburu disebut-sebut menjadi latar belakang perbuatan nekat terdakwa.
Klarifikasi Istri Terdakwa
Istri Amos, Meily Agustina Putri yang juga dihadirkan dalam persidangan guna memberi kesaksian di hadapan majelis hakim. Dalam kesaksiannya, Meily tak menampik suaminya menaruh cemburu kepada korban.
"Terjadinya (pembunuhan terhadap korban) karena suami saya cemburu," ungkap Meily dihadapan majelis hakim yang diketuai Paul Marpaung SH pada sidang yang digelar PN Palembang, Selasa (21/4/2020).
Namun, Meily menyebut bahwa kedekatan mereka itu hanya sebatas teman.
Sebab antara korban dan dirinya berada di satu divisi yang sama dalam lingkup kerja kantor BPKAD Sumsel.
"Namanya perasaan orang, kita tidak pernah tahu. Tapi memang mendekati hari kejadian, korban lebih sering main-main sama saya," ujarnya.
Baca juga: Air Susu Dibalas Air Tuba, Diberi Tumpangan Tempat Tinggal Suami Istri Malah Mencuri
Dihadapan majelis hakim, Meily mempertegas maksud kata main-main tersebut.
"Misalnya dengan nyanyian, jadikan aku yang kedua. Ada juga waktu kami di Lubuk Linggau ada acara kantor, saat itu kita dengan teman-teman kantor karaokean, disitu dia juga menggoda saya lewat lagu. Pernah juga tangan dia menggandeng tangan saya pas mau foto.
Tapi cepat-cepat saya singkirkan dan menghindar," jelas Meily. Menurutnya, selama sepuluh tahun membangun biduk rumah tangga atau tepatnya sejak 2010 silam, terdakwa Amos merupakan sosok pribadi sekaligus suami yang tidak emosional.
Namun tingkah laku korban yang kerap menggodanya, dikatakan Meily menjadi pemicu tindakan nekat yang dilakukan suaminya.
Ia mengatakan, suaminya juga pernah secara pribadi mendatangi rumah korban dan meminta untuk menjauhi dirinya. Namun peringatan itu sama sekali tidak digubris oleh korban.
"Pernah juga waktu itu kami mau DL (Dinas Luar) ke Bandung, jadi ketemulah suami saya dan korban. Saya ada juga disana saat itu. Suami saya menyapa korban, Yoga banyak betul bawaan kamu. Dijawab sama korban, iya kak, kami kan mau prewedding sambil matanya melirik ke saya. Di situ suami saya timbul emosi. Kejadian kalau tidak salah kurang dari tiga bulan yang lalu," papar Meily.
Kini terdakwa yang merupakan pegawai BPKAD Sumatera Selatan itu dituntut 15 tahun penjara pada Selasa (1/9/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ari Marta menilai, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus berlatar belakang cemburu tersebut.