Selain itu, video syur Gisel dan Nobu ini tersebar di media sosial sehingga menjadi konsumsi publik.
Hal itu membuat Gisel dan Nobu layak dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
"Di sini kan ini bisa sampai masuk ke publik, ini yang jadi bisa kena tersangkanya," tutup Yusri.
Lantaran kasus video syur 19 detik itu, Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto, Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam mendapat hukuman penjara 6 hingga 12 tahun penjara.
Baca juga: Kenal sejak 2011, MYD Cinta Pertama Gisel? Netizen Suruh CLBK
Nobu sendiri mengaku dirinya akan taat menjalani proses hukum yang berlaku di Tanah Air. Ia juga meminta doa dan dukungan agar bisa melalui kasus tersebut.
“Sebagai warga negara Indonesia saya taat hukum dan saya akan berusaha kooperatif,” ucap Nobu. [*/Prt]