Bertolak dari situ, JP akhirnya sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan ketika nomor telepon wanita itu tak aktif lagi saat dihubungi.
Ia pun lantas melaporkan kasus ini ke SPKT Polrestabes Palembang dan berharap polisi bisa menemukan pelakunya.
Hal itu kemudian dibenarkan oleh Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri. Ia menjelaskan, pelapor mendatangi kantor polisi dan mengaku menjadi korban penipuan dalam transaksi elektronik.
Total kerugian korban sebesar Rp6,4 juta yang dikirim ke rekening wanita bernama Maria Ulfa dan Dara Mutia Deslian sebagai muncikari.
Baca juga: Disuruh di Rumah Aja, 14 Remaja Ini Malah “WikWik” Bareng di Kamar Hotel
"Pelapor mengaku ingin booking wanita itu di hotel, tapi malah kena tipu sampai Rp6,4 juta," kata Heri.
Menurutnya, laporan itu telah dilimpahkan ke Satreskrim untuk proses lebih lanjut.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan seseorang untuk meminta uang terlebih belum begitu kenal.
"Pastikan orang yang kontak bisa dipercaya karena aksi penipuan melalui media sosial sangat rentan. Masyarakat sendiri yang harus waspada, jangan sampai menjadi korban," pungkasnya. [*/Jly]