TN kemudian malah memaksa pasangan sejoli tersebut untuk kembali melakukan hubungan intim di depannya. Bahkan TN mengancam akan melaporkan keduanya apabila tidak melakukan hubungan intim tersebut.
"Karena takut dilaporkan, si wanita memilih untuk berhubungan badan dengan pacarnya," ungkap Tri.
Dengan paksaan dari TN, pasangan tersebut kemudian melepaskan seluruh pakaiannya hingga tidak ada sehelai benang pun yang menempel di tubuh mereka.
TN kemudian mengambil ponsel kedua korban dan memperhatikan keduanya berhubungan intim. Tak sampai disitu, TN pun membawa korban laki-laki pergi menjauh dan mengikatnya di sebuah pohon dengan menggunakan baju milik korban.
Setelah berhasil mengikat korban laki-laki, TN kembali mendatangi si wanita dan meminta korban untuk memuaskan nafsu birahi TN.
"Korban melayani permintaan pelaku untuk memuaskan nafsu pelaku sebanyak tiga kali di sekitaran TKP," ujar Tri.
Setelah puas melakukan hubungan intim dengan si wanita, TN pun sempat mengajak korban untuk menemui pacarnya yang terikat di pohon. Namun oleh TN, si wanita malah dibawa ke Kabupaten Menpawah.
"Setelah melakukan hubungan badan dengan korban pelaku membawa korban ke simpang tiga benteng Kota Mempawah dan menurunkan korban di tepi jalan raya. Lalu pelaku pergi meninggalkan korban menuju Kota Pontianak," papar Tri.
Setelah berhasil menghindari pencarian polisi selama setahun, TN akhirnya berhasil diamankan oleh petugas di daerah pasar beringin, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.
Baca juga: Biadab, Kakek 62 Tahun Gerayangi 2 Gadis Kecil Saat Mandi di Sungai
"Atas kejadian ini, tersangka kita jerat dengan pasal berlapi, yang pertama pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur, dan persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun," pungkas AKP Tri. [*/Jly]