Berita viral terbaru: Seorang pemuda berusia 20 tahun diciduk aparat kepolisian atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Laporan itu dibuat oleh kakek sang pacar yang melihat keduanya tidur di area perkebunan.
Padangkita.com - Tanpa diduga, perbuatan terlarang seorang pemuda dengan gadis berusia 14 tahun kepergok oleh kakek korban.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah itu pun mengaku telah beberapa kali disetubuhi oleh pemuda berinisial RS (20 tahun) itu.
Kasus tersebut terungkap pada Jumat (26/6/2020) sekira pukul 14.00 WIB lalu ketika kakek korban melintasi kawasan kebun sawit di sebuah desa di Nagan Raya.
Saat itu ia melihat cucunya sedang tidur di tanah bersama RS. Ketika didatangi, RS ternyata malah kabur meninggalkan si gadis yang masih di bawah umur tersebut.
Baca juga: Akhirnya, Pelaku Pembunuhan Atas Penemuan Jasad Wanita di Sungai Citarum Ditangkap
Melansir Tribun, gadis yang masih di bawah umur itu pun mengaku teah disetubi oleh RS. Bahkan perbuatan itu telah mereka lakukan beberapa kali.
Keluarga korban kemudian mencari pelaku RS yang diketahui dalam beberapa waktu terakhir juga tinggal di Nagan Raya, sehingga berhasil ditangkap dan diserahkan ke keuchik (kepala desa).
Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Polres Nagan Raya. Polisi yang mendapat laporan segera membekuk pelaku.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK mengatakan, tersangka pelaku menyetubuhi anak di bawah umur sudah ditangkap.
"Kasusnya sedang kita lidik. Korban sudah divisum dan menunggu hasil," kata Fadhillah.
Baca juga: Bocoran Jatah Bulanan untuk Nagita Slavina Sebesar Rp. 200 Juta Perbulan
Menurutnya, dalam kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur pelaku disangkakan dengan Pasal 76D Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2). UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Pelaku sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. [*/Jly]