Korban mengalami luka robek pada kepala bagian kiri, luka lecet pada kepala bagian kanan, luka lecet pada dada kanan dan kiri dan dinyatakan meningal dunia.
“Korban langsung dibawa ke rumah duka di Desa Huta Godang, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara. Sedangkan barang bukti bus ALS dengan nomor polisi BK 7343 UA dan pengemudinya diamankan di Mapolres Dharmasraya,” ujar Okdianto.
Dugaan sementara, penyebab korban terlindas lantaran sopir tidak mengetahui kalau kernet sedang memeriksa ban dan per bagian belakang. Sejauh ini, aparat kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sopir bus dan terindikasi adanya kelalaian sopir yang menyebabkan korban terlindas.
“Kasus ini masih dalam penyidikan. Kami masih kumpulkan bukti-bukti dengan memintai keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi maupun penumpang yang berada di dalam bus,” ungkap Okdianto. [*/Jly]