Padang, Padangkita.com - Ramadan kali ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang memutuskan untuk meniadakan salat tarwih di masjid-masjid dan musala. Keputusan ini diambil terkait penyebaran Covid-19 dan sebagai upaya memutus mata rantai perkembangan virus tersebut.
Ketua MUI Kota Padang Duski Samad mengatakan keputusan ini diambil secara bersama-sama dengan MUI se-Sumatra Barat dalam rapat daring beberapa waktu lalu.
“Ramadan tahun ini MUI Kota Padang dan MUI Sumatra barat sepakat tidak melaksanakan salat tarawih di masjid dan mushala,” katanya, Selasa (21/4/2020).
Duski mengatakan langkah diambil untuk mengurangi risiko terpapar Covid-19 dengan menerapkan physical distancing di lingkungan masyarakat.
Menurutnya besar mudarat yang ditimbulkan jika memaksakan untuk berkumpul di tengah keadaan atau situasi seperti saat ini.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik, Sanksi Berlaku Mulai 7 Mei 2020
“Di tengah wabah virus Corona, jika berkumpul dipastikan mudaratnya bagi perorang maupun komunitas,” jelasnya.
Selain itu menurutnya, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mulai hari ini, Rabu (22/4/2020) mulai melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan itu akan dilaksanakan hingga Selasa (5/5/2020) mendatang atau 14 hari.
Edaran Menteri Agama
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan salat tarwih dan Idulfitri.
Dalam Surat Edaran yang bernomor 6 tahun 2020 tertulis bahwa salat tarwih dilakukan di rumah bersama keluarga inti masing-masing.
"Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah," kata Razi dalam surat tersebut.
Sementara itu untuk pelaksanaan Salat Idulfitri masih menunggu terbitnya Fatwa MUI terkait pedoman ibadah di tengah wabah corona. [*/abe]