Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Seorang anak di Demak tega memenjaakan ibu kandung sendiri karena masalah ini.
Padangkita.com - S, 36 tahun, warga Kabupaten Demak harus rela mendekam di penjara karena laporan dari anak kandungnya sendiri.
A, 19 tahun melaporkan ibunya ke polisi hingga akhirnya sang ibu ditahan. Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah pada Sabtu (9/1/2021).
Kuasa hukum terlapor S, Haryanto mengatakan S sudah ditahan karena berkasnya lengkap atau P21.
"Ditahan sejak kemarin di Polsek (Demak) Kota," kataHaryanto, dilansir dari detikcom, Senin (11/1/2021).
Sang ibu dilaporkan oleh sang anak karena telah membuang baju miliknya dan melakukan KDRT.
Peristiwa tersebut berawal ketika sang anak perempuan yang tengah mencari baju di dalam rumah sang ibu.
"Terus dia (A) masuk, terus nyari bajunya. Ibunya jengkel, bilang ke anaknya, suruh minta belikan ayahnya, karena sudah ikut ayahmu yang katanya uangnya banyak," beber Haryanto.
Untuk diketahui, ibu dan ayah si A telah bercerai. A sendiri tinggal bersama ayahnya di Jakarta. A kemudian pulang ke rumah ibunya dengan niat mengambil baju-bajunya yang masih tertinggal.
Saat ke rumah, A membawa kepala RT setempat. Ia pun kemudian mencari baju-baju yang ingin dibawanya ke tempat ayahnya namun tidak ada.
"Kemudian anak tersebut mencari di lemari nggak ada, sambil ngomel-ngomel. Ibunya bilang, wes (sudah) tak buang," terang Haryanto.
Si A pun kesal karena baju miliknya dibuang oleh sang ibu. A sempat mendorong ibunya hingga jatuh. Menurutnya, saat sang ibu akan kembali berdiri kuku sang ibu mengenai wajahnya.
Berbekal hasil visum luka tersebut, lanjut Haryanto, S pun dilaporkan sang anak kepada polisi dengan dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga.
Akibat laporan sang anak , S pun dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.