Usai keributan terjadi yang berakhir dengan RK menusuk sang suami dengan pisau yang tadinya dipegang oleh suaminya. RK mengaku perbuatan tersebut untuk membela diri karena pemukulan yang dilakukan oleh sang suami.
Setelah mendapat tusukan pada bagian dada, Hendra sempat mengejar RK yang lari ke rumah mertuanya (ibu korban). Karena dikejar oleh suami, RK lari ke rumah ibunya yang berjarak sekitar 200 meter dari tempat kontrakannya.
Sementara itu, korban RK usai mendapatkan luka tusukan di bagian dada pingsan di rumahnya, lalu orang tuanya yang tidak tau korban mengalami luka tusuk membawanya ke Puskesmas. Namun pihak Puskesmas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mampang Prapatan.
"Lukanya kecil di bagian dada, tapi terjadi penggupalan darah karena tidak langsung ditangani medis, akibatnya korban meninggal dunia. Dan hasil visum menyatakan korban meninggal akibat perlukaan," kata Sujarwo.
RK ditangkap oleh Polsek Mampang Prapatan dalam kurang waktu dari 24 jam pascakejadian pertengkaran suami istri hingga menyebabkan Hendra Supena, suami meninggal dunia.
Baca juga: Saat Dimandikan Mayat Gadis Asal Jatim ini Tiba-Tiba Hidup Lagi, Namun Akhirnya...
Akibat perbutannya, RK terancam hukuman maksimal tujuh tahun pejara karena melakukan penganiayaan berat kepada suaminya hingga meninggal dunia yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. [*/Son]