Berita viral terbaru: Menyamar sebagai seorang ASN, kuli proyek di Banten keruk harta ratusan janda muda.
Padangkita.com - Seorang pria bernama Lukman (43) ditangkap polisisi karena terlibat kasus penipuan dan diduga telah mengeruk harta benda milik ratusan janda muda.
Untuk mengelabui korbannya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli proyek ini mengaku pada calon korbannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Banten.
Berbekal kebohongan itu ratusan janda muda dari berbagai daerah rela memberikan uang hingga puluhan juta rupiah.
Kanit I Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Tomi Irawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan seorang perempuan yang mengaku telah ditipu Lukman.
Polisi meringkus Lukman saat sedang berada di Perumahan Taman Banten Lestari RT 04 RW 26, Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Kota Serang.
Tomi membeberkan, modus yang digunakan Lukman, yakni dengan mengajak berkenalan para calon korbannya melalui media sosial.
Setelah itu, biasanya pelaku mengajak para korbannya untuk berpacaran. Nantinya setelah berpacaran pelaku meminjam sejumlah uang dan berjanji akan mengembalikannya.
“Korban yang melapor ini mengaku diajak pelaku bekerjasama menggadai mobil bak terbuka dan meminta uang gadai sebanyak Rp26 juta, namun sampai saat ini mobil tidak datang dan kemudian pelaku meminta uang untuk patungan membeli motor NMAX menggunakan identitas korban sebesar Rp3 juta akan tetapi sepeda motor dikuasai pelaku dan cicilan tidak dibayarkan. Sehingga kerugian total Rp29 juta,” kata Tomi dikutip dari Suara.com.
Baca juga: Terungkap Rupa Perhiasan yang Digunakan Manusia Purba
Menurut Tomi, wanita yang menjadi korban ditaksir mencapai ratusan orang, namun yang berani melaporkan hanya 1 orang karena kerugian yang dialaminya cukup besar.
Dari isi handphone tersangka, polisi berhasil mengidentifikasi kemungkinan para korban yang berasal dari berbagai daerah.
Di antaranya Pandeglang, Jakarta Utara, Cilegon, Serang, Bogor, Lampung, Tasikmalaya, Pamulang, Samarinda, Bojonegara, Ciputat hingga Depok.
“Nomor ponsel perempuan yang kami buka blokirannya saja mencapai 74 orang, belum lagi nomor-nomor perempuan lain di handphone-nya yang panggilannya sayang, mama-papa yang kemungkinan korbannya sekitar 50 orang lebih,” kata dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar menambahkan, biasanya uang hasil dari menipu itu digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Untuk menghindari korban yang sudah berhasil ditipunya, pelaku mengaku sakit saat korbannya menagih janji atau meminta uangnya dikembalikan.
Baca juga: Ini 6 Atlet Muslim yang Paling Disorot dan Berprestasi
“Saat ditagih oleh korban si pelaku mengaku sakit dan yang membalas chatting adalah anaknya. Bahkan ada korban yang sampai memberikan laptop, uang tunai hingga puluhan juta. Perempuan yang dipacarinya sekitar 50 orang, padahal pelaku sudah punya anak dan istri,” kata dia.
Atas perbuatannya itu, Lukman dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. Kini, kuli bangunan itu telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. [*/Son]