Padangkita.com - Aplikasi Youtube kini telah menjadi wadah untuk menghasilkan uang. Si era teknologi seperti sekarang, Yotube merupakan salah satu aplikasi yang penghasilannya cukup tinggi.
Perkembangan era digital membuka peluang masyarakat mencari penghasilan pendapatanan dari digital, salah satunya dari Youtube. Warga Indonesia yang berprofesi sebagai Youtuber wajib membayar pajak.
"Mendapatkan pendapatan melalui Youtube itu jangan lupa tetap membayar pajak, itu untuk negara kita,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam agenda Hari Mengajar Kemenkeu Mengajar 5.
Sri Mulyani Indrawati mengingatkan masyarakat yang memiliki sumber pendapatan untuk membayar pajak, tidak terkecuali juga untuk mereka yang mendapat penghasilan dari industri digital.
Dalam paparannya ketika mengisi acara "Kemenkeu Mengajar" kepada para siswa sekolah, Sri Mulyani mengajak para siswa untuk memiliki kesadaran membayar pajak.
"Nanti kalau sudah besar, bekerja, peduli dengan bayar pajak. Kalau bisa bekerja. Bahkan, enggak usah besar, sekarang anak kecil sudah bisa jadi bintang, dapat pendapatan, dari Youtube, itu juga jangan lupa tetap bayar pajak," jelas Sri Mulyani, Senin (30/11/2020).
Sri Mulyani mengatakan penerimaan negara yang diperoleh dari pajak Youtuber untuk pembangunan sekolah, memperluas jaringan listrik dan internet, hingga membantu masyarakat miskin.
“Semua itu butuh pembiayaan yang luar biasa, dan ini ya untuk membantu rakyat sendiri,” ujar Menkeu.
Adapun penerimaan pajak dari youtuber tercatat dalam sebagian pos penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).
Secara umum total realisasi PPh OP sepanjang Januari-Oktober 2020 sebesar Rp10 triliun, tumbuh 1,18% year-on-year (yoy).
Baca juga: Heboh, Angga Yunanda Terciduk Rangkul Mesra Shenina, Netizen: Kasihan Jefri Nichol
Posisi penerimaan negara dari PPh OP itu lebih baik dibandingkan pos penerimaan pajak karyawan. Hingga akhir Oktober 2020 realisasi PPh Pasal 21 senilai Rp 115,71 triliun dengan pertumbuhan minus 4,58% secara tahunan.
Sri Mulyani pun menegaskan, pendapatan negara yang didapatkan dari pajak tersebut bakal digunakan untuk kepentingan orang banyak.