Lubuk Basung, Padangkita.com - Seekor kucing hutan jenis kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) masuk ke rumah warga di Jorong Balai Ahad II Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Jumat (14/08/2020). Saat ini, kucing hutan yang diperkirakan berumur 4 tahun itu telah diserahkan ke Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melalui resor Konservasi Wilayah Agam.
Kepala Resor BKSDA Kabupaten Agam, Ade Putra kepada Padangkita.com mengatakan, kucing langka itu masuk ke rumah warga bernama Yusko Pili, sekitar pukul 10.00 WIB. Kucing itu melompat masuk ke kamar Yusko melalui jendela.
Karena takut, menyangka kucing itu merupakan anak Harimau Sumatra, Yusko beserta keluarga langsung melaporkan ke BKSDA Resor Agam. "Adanya laporan itu, kita datang dan mengevakuasi satwa tersebut," kata Ade, Jumat (14/8/2020) siang.
Berdasarkan hasil identifikasi, kata Ade, kucing hutan atau kucing kuwuk itu berjenis kelamin jantan dan diperkirakan berumur 4 tahun. Selanjutnya, satwa itu dibawa ke kantor BKSDA Resor Agam untuk diobservasi. Dari hasil observasi, diketahui kucing tersebut dalam kondisi sehat dan aktif, sehingga dinyatakan layak untuk kembali dilepaskan ke alam.
"Satwa itu kita bawa ke kawasan hutan cagar alam Maninjau untuk dilakulan lepas liar," ujar Ade.
Baca juga: Hakim Pengadilan Agama Bukittinggi Meninggal karena Covid-19, Pengadilan Agama Tutup Dua Pekan
Ditambahkan Ade, kucing kuwuk adalah kucing liar kecil Asia Selatan dan Timur. Sejak tahun 2002, satwa ini terdaftar dalam spesies risiko rendah pada IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) atau Uni Internasional untuk konsewrvasi alam. Satwa ini memang terdistribusi secara luas, tetapi terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa bagian persebaran.
Sub-spesies kucing kuwuk ada 12, yang berbeda secara luas dalam penampilan. Kucing kuwuk berukuran seperti kucing domestik, tetapi ia lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki.
Baca juga: Seluruh Anggota DPRD Sumbar, Staf dan Pegawai Lakukan Tes ‘Swab’
Kepala kecil mereka ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol, dan moncong putih yang pendek dan sempit. Terdapat dua garis-garis, yang pertama garis gelap yang memanjang dari mata ke telinga, dan garis-garis putih kecil dari mata ke hidung.
Bagian belakang telinga agak panjang, bulat, hitam dan putih ditengah. Tubuh dan tungkai ditandai dengan bintik-bintik hitam dengan ukuran dan warna yang berbeda, dan di sepanjang punggung ada 2-4 baris bintik-bintik memanjang.
"Di Indonesia, kucing ini dilindungi berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya," terang Ade.
"Sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah siap menjerat para pelaku kejahatan ini," lanjutnya. [mfz/pkt]