Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Imam besar Habib Rizieq dilaporkan oleh PTPN atas penggunaan lahan tanpa izin.
Padangkita.com - Penceramah Habib Riezieq kini dikabarkan tengah sakit di penjara Bareskrim Polri. Di saat kondidinya yang tak baik itu, Habib Rizieq malah mendapat kabar yang tak sedap.
Seakan permasalahannya tak habis-habis, kali ini Habieb Rizieq kembali dilaporkan dengan kasus baru yang tampaknya akan menambah hukumannya di penjara.
Di mana, publik digemparkan dengan pelaporan kembali penceramah Habieb Rizieq Shihab oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Pasalnya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2021).
Ikbar mengatakan, pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.
Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.