LKAAM Ajukan Gugatan Uji Materiil SKB 3 Menteri Soal Seragam dan Atribut di Sekolah ke MA

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: LKAAM bersama sejumlah tokoh akan menggugat Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri.

Ketua LKAAM, Sayuti menandatangani surat kuasa di Balairung LKAAM, di Komplek Masjid Raya Sumbar, Rabu (17/2/2021). [Foto: Fuad/Padangkita.com]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: LKAAM bersama sejumlah tokoh akan menggugat Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri.

Padang, Padangkita.com - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) bersama sejumlah tokoh akan menggugat Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri: Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri Agama (Menag).

SKB yang digugat itu adalah yang mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Ketua LKAAM, M Sayuti mengatakan, rencana gugatan ini setelah LKAAM menggelar pertemuan dengan organisasi-organisasi besar di Sumbar. Pertemuan itu digelar di Balairung LKAAM di kompleks Masjid Raya Sumbar, Selasa (16/2/2021) kemarin.

Dalam pertemuan itu turut hadir mantan Danpuspom TNI AD yang kini Ketua Umum Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Mayjen (Purn) Syamsu Djalal, mantan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim, mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar, serta sejumlah tokoh lainnya.

Dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa SKB 3 Menteri tersebut telah mengganggu kearifan lokal Sumbar, yang kental dengan budaya dan adatnya serta agamanya secara turun-temurun.

Selain itu, kata Sayuti, dengan adanya SKB 3 Menteri tersebut juga menimbulkan kecemasan dan kekhawatiran bagi masyarakat Sumbar terkait kebebasan berpakaian yang diatur dalam SKB itu.

"Kalau anak-anak kita bebas berpakaian, kalau nantinya anak-anak perempuan kita menggunakan pakaian yang pendek, atau tidak berhijab, anak-anak laki-laki sedang masa puber. Ini mencemaskan. Apalagi pada zaman sekarang ini," kata Sayuti kepada Padangkita.com, Rabu (17/2/2021).

Dengan adanya SKB ini, lanjut Sayuti, LKAAM atau para guru tentu tidak dapat lagi menegur anak muridnya yang tidak menggunakan jilbab atau menggunakan pakaian pendek karena telah terikat dengan SKB 3 Menteri.

"Jika ditegur guru, guru tersebut akan ditegur oleh dinas, nanti dinas akan ditegur oleh wali kota kalau melanggar SKB itu, dan begitu terus hingga ke gubernur," jelasnya.

Dia menegaskan, hal tersebut bukan berkaitan dengan agama Islam, tetapi berkaitan dengan adat istiadat dan budaya Minangkabau yang sejak lama dijunjung tinggi.

"Karena adat dan budaya kita itu menggunakan pakaian tertutup, karena pakaian ini identitas kita, selain itu tujuannya juga agar terhindar dari maksiat dan melindungi diri. Kan banyak pepatah yang menyebutkan soal ini," tutur Sayuti.

Menurut Sayuti, selain adat dan budaya, aturan berjilbab itu telah ada sejak beberapa tahun lalu. Aturan itu tertuang dalam sebuah perda yang mengatur cara berpakaian bagi siswa dan siswi beragama Islam.

"Selama ini perda tersebut tidak pernah menimbulkan masalah," ucapnya.

Dengan demikian, kata dia, pihaknya secara tegas menolak dan meminta kepada pemerintah pusat untuk membatalkan atau mencabut SKB 3 Menteri tersebut.

Bahkan, sebagai langkah serius, pihaknya akan menggugat SKB 3 Menteri tersebut ke Mahkamah Agung. Untuk mengajukan gugatan, kata Sayuti, pihaknya telah memberikan kuasa hukum kepada timnya yang diketuai oleh Imra Leri Wahyuli.

"Selain gugatan ini, kita juga akan mengirimkan surat keberatan kepada Presiden dan ketiga menteri tersebut," ujar Sayuti.

Layangkan Gugatan ke Mahkamah Agung

Sementara itu, Imra Leri menyebutkan, setelah menerima kuasa dari LKAAM tadi siang di balairung LKAAM di kompleks Masjid Raya Sumbar, ia bersama timnya akan dengan segera melayangkan gugatan uji materil SKB 3 Menteri tersebut ke Mahkamah Agung.

"Paling lambat minggu depan (menggugah ke Mahkamah Agung), kami dari kuasa hukum akan menyiapkan gugatannya atau permohonannya dulu untuk uji materil di Mahkamah Agung," ujar Imra Leri.

Senada dengan ketua LKAAM, kata Imra Leri, gugatan materil diajukan agar SKB 3 menteri tersebut dicabut atau dibatalkan.

Menurut dia, tak hanya bertentangan dengan adat istiadat di Sumatra Barat yang kental dengan agama Islamnya, SKB tersebut juga bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

SKB 3 Menteri itu, kata Imra Leri, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang tersebut, yang berbunyi: Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

"Hemat kami, salah satu kewenangan MA itu adalah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi," terangnya.

Baca juga: Soal SKB 3 Menteri, Wali Kota Pariaman: Tidak Akan Kami Terapkan, Walaupun Saya Disanksi

Imra Leri beranggapan, LKAAM merupakan salah satu legal standing masyarakat adat yang dapat melakukan uji materi ke Mahkamah Agung. "Kita sebagai kuasa hukum yang kuasanya ditandatangani langsung oleh Ketua LKAAM akan mengajukan gugatan materil soal SKB itu,” katanya. [pkt]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Kenapa Banyak Pejabat Dapat Gelar Adat Minangkabau? Ini Penjelasan LKAAM
Kenapa Banyak Pejabat Dapat Gelar Adat Minangkabau? Ini Penjelasan LKAAM
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: MA mengabulkan amar putusan dari permohonan yang diajukan oleh LKAAM Sumbar
MA Batalkan SKB Tiga Menteri Terkait Seragam Sekolah, LKAAM Sumbar Minta Pemerintah Jalankan Putusan
Bertemu LKAAM Pasbar, Bupati Hamsuardi Ungkap Pentingnya Lembaga Adat Menyelesaikan Masalah Tanah Ulayat
Bertemu LKAAM Pasbar, Bupati Hamsuardi Ungkap Pentingnya Lembaga Adat Menyelesaikan Masalah Tanah Ulayat
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: PPDB SMA tahun ajaran 2021/2022 di Sumbar mulai dibuka 21 Juni 2021 mendatang.
Pelajar Islam Kota Padang Minta SKB 3 Menteri Soal Seragam dan Atribut di Sekolah Direvisi, Ini Pernyataan Sikap Mereka
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: MUI Kota Pariaman dukung keputusan Wali Kota Genius Umar menolak SKB 3 Menteri.
MUI ke Wali Kota Pariaman Soal SKB 3 Menteri: Kami Dukung Keputusan Bapak Demi Marwah dan Harga Diri Masyarakat Minang
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Enam jurus jitu yang diterapkan Genius Umar dalam mengembangkan periwista di Kota Pariaman di masa Pandemi
Soal SKB 3 Menteri, Wali Kota Pariaman: Tidak Akan Kami Terapkan, Walaupun Saya Disanksi