Untuk pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebutkan bahwa melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal-pasal tersebut bertujuan untuk mencegah dan memberantasi penyebaran pornografi lewat komputer maupun internet. Apalagi kasus dari Gisel ini belum diketahui secara pasti kebenarannya. Jika terbukti itu bukan Gisel akan dijerat dengan kasus pencemaran nama baik.
Baca juga: Video Panas Beredar di Media Sosial, Bagaimana Tanggapan Gisella Anastasia?
Dirjen Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Samuel Abrijani Pangerepan juga mengungkapkan akan mengenakan sanksi denda dengan kisaran Rp 100 juta hingga Rp 500 juta per konten negatif yang berbau pornografi di media sosial. [*/rik]