Berita artis terbaru, gosip artis, dan gosip terbaru: penyebar video syur Gisel di media sosial akan dijerat UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27.
Padangkita.com – Nama Gisella Anastasia ramai diperbincangkan di jagat maya terkait video mesum yang disebut mirip seperti dirinya.
Bahkan, di media sosial Twitter, topik tentang Gisel menempati urutan pertama di trending topic, Sabtu, 07/11/2020.
Topik lainnya juga bermunculan terkait dengan Gisel, dari bagi, #kasiangempi, hingga #linknya,
Netizen ramai memberikan tagar #kasiangempi karena Gempi masih sangat kecil serta dalam proses pertumbuhan dan ia dihadapkan dengan permasalahan yang menimpa ibundanya.
Percakapan di media sosial terutama Twitter, banyak bermunculan link dari video panas yang wajahnya mirip dengan Gisel.
Video ini terus menerus dibocorkan hingga telah dibagikan ribuan kali oleh para netizen di media sosial.
Tak tanggung-tanggung, para netizen juga memburu link lengkap dari video syur itu lewat telegram. Hal ini dikarenakan media sosial telegram diyakini memiliki kelonggaran dalam unggahan konten syur ini.
Namun, para penyebar link video tersebut tidak memikirkan kosekuensinya.
Pasalnya, penyebar video syur di media sosial akan dijerat dengan berbagai macam pasal oleh pihak kepolisian. Mereka bahkan akan dipidana serta dikenakan denda.
Orang yang menyebar video syur atau porno di media sosial dijerat dengan UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27.
Baca juga: Pernah Ada di Story, Ini Pria yang Diduga Dalam Video Panas Gisel
Menurut UU Anti Pornografi pasal 29 menyatakan bagi siapa saja yang menyiarkan atau menyebarkan video yang mengandung konten porno bisa didenda hingga Rp 6 milliar atau penjara 12 tahun.
Untuk pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebutkan bahwa melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal-pasal tersebut bertujuan untuk mencegah dan memberantasi penyebaran pornografi lewat komputer maupun internet. Apalagi kasus dari Gisel ini belum diketahui secara pasti kebenarannya. Jika terbukti itu bukan Gisel akan dijerat dengan kasus pencemaran nama baik.
Baca juga: Video Panas Beredar di Media Sosial, Bagaimana Tanggapan Gisella Anastasia?
Dirjen Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Samuel Abrijani Pangerepan juga mengungkapkan akan mengenakan sanksi denda dengan kisaran Rp 100 juta hingga Rp 500 juta per konten negatif yang berbau pornografi di media sosial. [*/rik]