Link Bagi Video Gisel Trending di Twitter, Awas Jeratan Hukum

Berita artis terbaru, gosip artis dan gosip terbaru: Gisella Anastasia diduga terlibat skandal mesum, ini sosok pria yang diduga terlibat

Tangkapan layar. [Foto: Twitter]

Berita artis terbaru, gosip artis, dan gosip terbaru: penyebar video syur Gisel di media sosial akan dijerat UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27.

Padangkita.com – Nama Gisella Anastasia ramai diperbincangkan di jagat maya terkait video mesum yang disebut mirip seperti dirinya.

Bahkan, di media sosial Twitter, topik tentang Gisel menempati urutan pertama di trending topic, Sabtu, 07/11/2020.

Topik lainnya juga bermunculan terkait dengan Gisel, dari bagi, #kasiangempi, hingga #linknya,

Netizen ramai memberikan tagar #kasiangempi karena Gempi masih sangat kecil serta dalam proses pertumbuhan dan ia dihadapkan dengan permasalahan yang menimpa ibundanya.

Percakapan di media sosial terutama Twitter, banyak bermunculan link dari video panas yang wajahnya mirip dengan Gisel.

Video ini terus menerus dibocorkan hingga telah dibagikan ribuan kali oleh para netizen di media sosial.

Tak tanggung-tanggung, para netizen juga memburu link lengkap dari video syur itu lewat telegram. Hal ini dikarenakan media sosial telegram diyakini memiliki kelonggaran dalam unggahan konten syur ini.

Namun, para penyebar link video tersebut tidak memikirkan kosekuensinya.

Pasalnya, penyebar video syur di media sosial akan dijerat dengan berbagai macam pasal oleh pihak kepolisian. Mereka bahkan akan dipidana serta dikenakan denda.

Orang yang menyebar video syur atau porno di media sosial dijerat dengan UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27.

Baca juga: Pernah Ada di Story, Ini Pria yang Diduga Dalam Video Panas Gisel

Menurut UU Anti Pornografi pasal 29 menyatakan bagi siapa saja yang menyiarkan atau menyebarkan video yang mengandung konten porno bisa didenda hingga Rp 6 milliar atau penjara 12 tahun.

Untuk pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebutkan bahwa melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal-pasal tersebut bertujuan untuk mencegah dan memberantasi penyebaran pornografi lewat komputer maupun internet. Apalagi kasus dari Gisel ini belum diketahui secara pasti kebenarannya. Jika terbukti itu bukan Gisel akan dijerat dengan kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: Video Panas Beredar di Media Sosial, Bagaimana Tanggapan Gisella Anastasia?

Dirjen Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Samuel Abrijani Pangerepan juga mengungkapkan akan mengenakan sanksi denda dengan kisaran Rp 100 juta hingga Rp 500 juta per konten negatif yang berbau pornografi di media sosial. [*/rik]


Baca berita artis terbaru, gosip artis, dan gosip terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Kelompok Suporter Semen Padang FC Gelar Nonbar Derby Andalas, Ini Lokasinya
Kelompok Suporter Semen Padang FC Gelar Nonbar Derby Andalas, Ini Lokasinya
Berita artis, gosip artis dan gosip terbaru: Anggita Sari
Sempat Takut Di-'bully' Usai Lepas Hijab, Anggita Sari Justru Dapat Respon Tak Terduga dari Netizen
Berita artis terbaru, gosip artis dan gosip terbaru: Ayu Ting Ting makan tempe
Akui Pertama Kali Makan Tempe, Ayu Ting Ting Dinyinyirin Netizen
Berita artis terbaru, gosip artis dan gosip terbaru: Engku Emran
Engku Emran Resmi Nikahi Noor Nabila, Sang Anak Jadi Sorotan Netizen
Berita artis terbaru, gosip artis dan gosip terbaru: Aurel Hermansyah
Belum Resmi Nikah, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Justru Kunjungi Doker Kandungan, Ada Apa?
Berita artis terbaru, gosip artis dan gosip terbaru: Yuni Shara dampingin ponakannya, Aurel Hermansyah saat prosesi siraman.
Dampingi Aurel Sekaligus Gantikan KD di Prosesi Siraman, Yuni Shara Ungkap Rasa Haru Menyelimutinya