Lawan Corona, Pemkab Tanah Datar Larang Warnet Beroperasi

Berita Tanah Datar terbaru: Larang Operasional Warnet

Ilustrasi. [Foto: Istimewa]

Batusangkar, Padangkita.com - Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi mengeluarkan instruksi pelarangan aktivitas dan operasional warung internet (Warnet) guna mencegah penyebaran virus corona.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati nomor 443/22/Gugus Tugas-2020 tentang Pemberhentian Aktivitas dan Operasional Warnet tertanggal 30 Maret 2020.

Dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa pengusaha pengelola warnet dilarang sementara waktu melaksanakan aktivitas dan Operasional Penyediaan Jasa Internet sampai berakhirnya penanganan pencegahan virus Corona (Covid-19).

Unsur Pemerintah Kecamatan dan Nagari se-Kabupaten Tanah Datar diminta untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini di wilayah kerja masing-masing.

Baca juga: Tangani Corona, Pemkab Tanah Datar Siapkan Rp 7 M

Satpol PP bersama TNI dan POLRI akan menindak pengusaha/pengelola warung internet yang tidak mematuhi instruksi tersebut.

Instruksi tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar sejak tanggal ditetapkan.

Bersamaan dengan hal tersebut, Irdinansyah juga mengeluarkan Instruksi nomor : 443/91/Gugus Tugas-2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Bepergian dan Keluar Rumah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Terdapat empat poin yang disampaikan Bupati dalam instruksi tersebut, yaitu:

Kesatu, Masyarakat dilarang bepergian keluar rumah (malam hari) dimulai pada pukul 22.00 WIB s/d 06.00 WIB kecuali untuk hal-hal yang penting dan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal-hal yang sangat penting lainnya dengan ketentuan memakai masker.

Kedua, Unsur Pemerintah Kecamatan (Forkopinca), nagari dan jorong agar memantau dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini.

Ketiga, Bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak oleh pihak yang berwenang Satpol PP bersama TNI dan POLRI. Dan Keempat, Instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar sejak tanggal ditetapkan.

Kasatpol PP dan Damkar Yusnen menyebutkan bahwa seluruh instruksi yang dikeluarkan pemerintah dapat berjalan baik butuh dukungan seluruh elemen masyarakat mulai dari jorong, nagari, camat, forkompinca dan tokoh masyarakat, ulama, bundo kandung, guru, pelaku dan lainnya.

"Ini butuh kesadaran bersama menjaga diri, keluarga dan lingkungan dari wabah Covid-19,” ujar Yusnen dalam laman resmi Pemkab Tanah Datar, Kamis (2/4/2020). [*/try]


Baca berita Tanah Datar terbaru hanya Padangkita.com

Baca Juga

Musala di Kawasan Angker Galoga: Ubah Ketakutan Menjadi Keteduhan
Musala di Kawasan Angker Galoga: Ubah Ketakutan Menjadi Keteduhan
Jalinan Sinergi dan Kenangan Manis Warnai Malam Pisah Sambut Dandim 0307 Tanah Datar
Jalinan Sinergi dan Kenangan Manis Warnai Malam Pisah Sambut Dandim 0307 Tanah Datar
Bupati Serahkan Piala Adipura kepada DPRD: Simbol Penghargaan untuk Rakyat
Bupati Serahkan Piala Adipura kepada DPRD: Simbol Penghargaan untuk Rakyat
Tanah Datar Raih Piala Adipura Ketujuh Kalinya: Bukti Konsistensi Kebersihan dan Keindahan
Tanah Datar Raih Piala Adipura Ketujuh Kalinya: Bukti Konsistensi Kebersihan dan Keindahan
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
4 Rumah Gadang dan 2 Hunian Warga di Tanah Datar Ludes Terbakar
4 Rumah Gadang dan 2 Hunian Warga di Tanah Datar Ludes Terbakar