Lapas Padang Bebaskan 1 WBP, Program Asimilasi Diperpanjang Hingga Juni 2021

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Seorang napi di Lapas Kelas II A Padang dibebaskan, dapat program asimilasi Covid-19.

Seorang WBP yang mendapatkan program asimilasi Covid-19 di Lapas Kelas II A Padang. [Foto: Dok. Lapas Kelas II A Padang]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Seorang napi di Lapas Kelas II A Padang dibebaskan, dapat program asimilasi Covid-19.

Padang, Padangkita.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang kembali membebaskan atau merumahkan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang masuk ke dalam program asimilasi Covid-19. Kegiatan tersebut akan diperpanjang hingga Juni 2021 mendatang.

Kepala Sub Seksi Bimbingan Kesehatan Masyarakat dan Perawatan Lapas Kelas II A Padang, Arwen Syah Putra mengatakan, pembebasan tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 32 tahun 2020.

“WBP yang memperoleh asimilasi di rumah ini merupakan warga binaan yang telah menjalankan satu per dua masa pidana, berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir serta aktif melaksanakan program pembinaan dengan baik,” kata Arwen, Minggu (7/3/2021).

Meskipun demikian, kata Arwen, tidak semua WBP dapat diusulkan untuk memperoleh asimilasi di rumah ini berdasarkan Permenkumham RI, seperti kasus narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika yang masa hukuman di bawah lima tahun, terorisme, korupsi, pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kemudian kasus asusila terhadap anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manuasi yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya,” paparnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas II A Padang, Era Wiharto menyebutkan, selama program ini bergulir hingga Maret 2021, total sudah sebanyak 161 WBP dipulangkan. Berdasarkan data hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, total hanya empat orang yang kembali mengulangi tindak pidana.

“Secara persentase hanya 6,4 persen dari total keseluruhan WBP,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Bayu Nurindra mengatakan, program asimilasi digulirkan di Kemenkumham RI semenjak bulan April 2020 karena dampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Berdayakan Tahanan, Lapas Padang Produksi Booth Restoran dan Sandal Hotel

“Karena dianggap membawa dampak positif program tersebut diperpanjang hingga bulan Juni 2021 ini,” ujarnya. [pkt]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Kantongi Sertifikat layak izin dari DPMPTSP, Komitmen Lapas Kelas IIA Muaro Padang
Kantongi Sertifikat layak izin dari DPMPTSP, Komitmen Lapas Kelas IIA Muaro Padang
Wamenkumham Sambangi Rutan Kelas IIB Padang, Ini Agendanya 
Wamenkumham Sambangi Rutan Kelas IIB Padang, Ini Agendanya 
Selama 2022, Ada 2 Kali Penyelundupan Narkoba dan Percobaan Kabur di Rutan Kelas IIB Padang 
Selama 2022, Ada 2 Kali Penyelundupan Narkoba dan Percobaan Kabur di Rutan Kelas IIB Padang 
Selesai Perbaikan, Rutan Kelas IIB Padang Maksimalkan Penggunaan Mesin X-Ray
Selesai Perbaikan, Rutan Kelas IIB Padang Maksimalkan Penggunaan Mesin X-Ray
Dua Narapidana di Agam Jalani Program Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat
Dua Narapidana di Agam Jalani Program Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat
Razia Gabungan di Lapas Padang, Ini Barang Terlarang yang Ditemukan 
Razia Gabungan di Lapas Padang, Ini Barang Terlarang yang Ditemukan