Langgar Perwako Padang Nomor 49 Tahun 2020, Sejumlah Pengemudi Disanksi Kerja Sosial

Langgar Perwako Padang Nomor 49 Tahun 2020, Sejumlah Pengemudi Disanksi Kerja Sosial

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakhri (Foto: ist)

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perhubungan mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 di sektor transportasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakhri mengatakan para petugas akan menindak dan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar aturan tersebut.

Untuk diketahui, Kamis (25/6/2020), Dinas Perhubungan menggelar razia dan menjaring sejumlah pengendara sepeda motor, mobil dan angkutan kota yang tidak menjalankan protokol kesehatan yang telah diatur dalam Perwako No 49 tahun 2020 tersebut.

"Ada sekitar 26 orang yang kita kenai sanksi kerja sosial," katanya, Kamis (25/6/2020).

Terhadap para pelanggar, Dishub Padang memberikan sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum seperti memilih sampah, membersihkan rambu-rambu dan lain sebagainya.

Dian menegaskan bahwa razia tersebut bertujuan melihat sejauh mana kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan oleh warga kota Padang, khususnya para pengguna transportasi.

Ia menyatakan akan terus melakukan razia dengan menyasar titik-titik lainnya yang berada di Kota Padang.

Baca juga: Pelaku Spesialis Pencurian Telepon Genggam di Padang Ditangkap

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Padang Hendri menjelaskan, Perwako Nomor 49 Tahun 2020 diterbitkan mengingat dan menimbang beberapa hal terkait pandemi Covid-19 yang mewabah di Kota Padang.

"Sekarang kita sedang menjalani masa transisi menuju penerapan pola tatatan normal baru (new normal) produktif dan aman Covid-19. Untuk itu, Perwako ini perlu disosialisasikan agar semua masyarakat dapat mengikuti semua aturan yang mengatur," jelasnya.

Menurutnya, Perwako Nomor 49 Tahun 2020 itu diterbitkan menimbang pentingnya kesehatan dan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Selain itu juga menimbang jaminan atas keberlangsungkan kegiatan masyarakat di sektor perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan, transportasi dan pelayanan publik. [*/abe]


Baca berita Padang terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako