Padang, Padangkita.com - Pemilik kafe Hot Station, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang didenda Rp500.000 karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Bambang Suprianto mengatakan, pemilik kafe tersebut memenuhi panggilan pihaknya pada Jumat (18/3/2022) kemarin.
Menurutnya, panggilan tersebut merupakan peringatan pertama yang diberikan petugas ke pihak pengelola tempat hiburan malam itu karena melanggar Perda AKB terkait penerapan protokol kesehatan di tempat usaha.
Padahal, Kota Padang masih dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.
"Pihak pengelola telah memenuhi panggilan kita dan diberi sanksi administratif sesuai peraturan sebanyak Rp500.000," ungkap Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Sabtu (19/3/2022).
Dia menuturkan, Satpol PP secara aturan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pelaku usaha.
Semua tempat usaha diharapkan mematuhi Peraturan Daerah tentang AKB, serta aturan di dalam penerapan PPKM sesuai instruksi dari pemerintah pusat.
"Masih di tengah pandemi maka kegiatan berusaha diatur dalam Perda," jelasnya. [*/fru]